PusakoNews.com, Kabupaten Deli Serdang - Buronan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Tersangka ditangkap saat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada 8 Maret 2026.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait keberadaan tersangka.
“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Jimmy Lie sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice oleh Interpol karena diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah melalui program PTSL.
Kasus ini bermula pada 2022 ketika seorang tersangka bernama Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, Sueb, untuk memproses peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL. Dalam proses tersebut diduga terjadi praktik suap guna mempercepat pengurusan dokumen.
Polisi mengungkapkan adanya aliran dana sekitar Rp960 juta yang diberikan kepada kepala desa untuk mempermudah proses administrasi yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme resmi program PTSL.
Dalam perkara ini, empat terdakwa sebelumnya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan sebagai berikut: Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Sementara itu, Jimmy Lie sempat mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui meninggalkan Indonesia sebelum akhirnya ditetapkan sebagai buronan serta diterbitkan Red Notice melalui Divhubinter Polri.
Setelah diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” kata Jauhari.
[PusakoNews.com/red]