Polda Riau Ungkap Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka Diamankan

Ngeri! Kepala Gajah Dipenggal Demi Gading, Polisi Amankan 15 Tersangka
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mapolda Riau ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
80
525
PusakoNews.com, Pekanbaru - Polda Riau mengungkap jaringan perburuan satwa liar terorganisasi lintas provinsi setelah ditemukannya seekor Gajah Sumatra mati mengenaskan di kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.

Kapolda Riau Herry Heryawan menegaskan kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan sistematis yang telah berlangsung sejak 2024 di wilayah Ukui dan sekitarnya. Hingga kini, 15 tersangka telah diamankan dan tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan ilmiah, meliputi olah TKP, analisis balistik, digital forensik, hingga pemetaan jaringan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, gajah ditembak pada 25 Januari 2026, kemudian diambil gadingnya seberat ±7,6 kilogram untuk diperjualbelikan. Rantai distribusi berlangsung cepat, dari Riau hingga ke Pulau Jawa, dengan nilai transaksi meningkat hingga lebih dari Rp125 juta.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah tidak menoleransi perburuan satwa dilindungi dan menegaskan komitmen negara dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita senjata api rakitan, ratusan amunisi, puluhan pipa rokok berbahan gading, ratusan kilogram sisik trenggiling, serta bagian tubuh satwa dilindungi lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 40A UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Riau memastikan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap DPO masih terus dilakukan.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait