Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pencurian Aki Truk Trailer

"Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Aki Truk di Tanjung Priok, Modusnya Nekat!"

Aksi Bajing Loncat di Tanjung Priok Terbongkar, Dua Pencuri Aki Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pencurian aki truk trailer yang beraksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pencurian aki truk trailer yang beraksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara

Rangkuman Berita

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat pencurian aki truk trailer yang beraksi di jalur logistik kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial JA (36) dan A (19) ditangkap setelah diketahui berulang kali melakukan pencurian dengan modus menyerupai bajing loncat, yakni meloncat ke truk yang sedang melintas untuk memotong dan mengambil aki kendaraan. Polisi menyebut aksi tersebut sangat berbahaya karena dapat mengganggu operasional kendaraan berat dan berpotensi menghambat arus logistik menuju pelabuhan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah alat kejahatan seperti gergaji besi, tang, dan obeng. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sesuaikan Ukuran Baca
622
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta Pusat - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pencurian aki truk trailer yang beraksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial JA (36) dan A (19) diamankan setelah diketahui berulang kali melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat serta membahayakan arus logistik menuju pelabuhan.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa, menjelaskan bahwa aksi para pelaku dilakukan dengan modus menyerupai “bajing loncat”. Kedua pelaku berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran truk trailer yang sedang melintas. Setelah menemukan target, salah satu pelaku meloncat ke atas kendaraan dan memotong aki menggunakan gergaji besi, kemudian menjatuhkannya di lokasi tertentu untuk diambil kembali oleh rekannya.


Menurut AKP Pandu, aksi tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kendaraan besar kehilangan daya listrik saat beroperasi di jalur utama logistik Pelabuhan Tanjung Priok. Gangguan terhadap kendaraan angkutan berat berpotensi menghambat arus distribusi barang keluar masuk pelabuhan.


Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gergaji besi, tang, obeng, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mencuri aki. Barang hasil curian selanjutnya dijual kepada penadah berdasarkan hitungan kilogram untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin petugas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang berhasil mengamankan salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan penadah, serta menelusuri dugaan penggunaan hasil kejahatan untuk pembelian narkotika atau barang terlarang lainnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

[PusakoNews.com/red]

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait