PusakoNews.com, Jakarta Pusat - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pencurian aki truk trailer yang beraksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial JA (36) dan A (19) diamankan setelah diketahui berulang kali melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat serta membahayakan arus logistik menuju pelabuhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa, menjelaskan bahwa aksi para pelaku dilakukan dengan modus menyerupai “bajing loncat”. Kedua pelaku berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran truk trailer yang sedang melintas. Setelah menemukan target, salah satu pelaku meloncat ke atas kendaraan dan memotong aki menggunakan gergaji besi, kemudian menjatuhkannya di lokasi tertentu untuk diambil kembali oleh rekannya.
Menurut AKP Pandu, aksi tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kendaraan besar kehilangan daya listrik saat beroperasi di jalur utama logistik Pelabuhan Tanjung Priok. Gangguan terhadap kendaraan angkutan berat berpotensi menghambat arus distribusi barang keluar masuk pelabuhan.
Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gergaji besi, tang, obeng, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mencuri aki. Barang hasil curian selanjutnya dijual kepada penadah berdasarkan hitungan kilogram untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin petugas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang berhasil mengamankan salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan penadah, serta menelusuri dugaan penggunaan hasil kejahatan untuk pembelian narkotika atau barang terlarang lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
[PusakoNews.com/red]








Komentar