PusakoNews.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi daring tidak cukup hanya dengan memblokir situs maupun konten yang beredar di ruang digital. Menurutnya, langkah yang lebih strategis adalah memutus seluruh aliran dana yang menjadi sumber kehidupan jaringan perjudian daring, termasuk menindak rekening penampung dan jalur transaksi digital yang kini semakin banyak memanfaatkan sistem pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8/2026), Junico menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan pemberantasan judi daring dari sekadar pemutusan akses menuju penghentian total ekosistem keuangan yang menopang operasional para pelaku.
"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang berhasil diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, hingga pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus bertransformasi dan mencari celah baru," tegas Junico.
Politikus yang akrab disapa Nico itu mengungkapkan, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pola transaksi perjudian daring mengalami perubahan signifikan. Pada triwulan pertama 2026, sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring dilakukan melalui QRIS, sementara transaksi melalui transfer perbankan dan dompet digital menyusut menjadi 11,4 persen.
QRIS Jadi Jalur Utama Deposit Judol, DPR Desak Pemerintah Putus Aliran Dana
"QRIS Jadi Jalur Utama Deposit Judol, DPR Desak Pemerintah Putus Mata Rantai Aliran Dana Kejahatan"
Menurutnya, perubahan metode transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang harus segera diantisipasi melalui koordinasi lintas sektor. Ia menilai penanganan persoalan ini tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta seluruh penyelenggara sistem pembayaran.
Junico juga menyoroti maraknya praktik deposit judi daring dengan nominal yang sangat rendah. Ia menyebut sejumlah bandar kini menawarkan transaksi mulai dari Rp5.000 melalui QRIS, sehingga akses terhadap perjudian semakin mudah dijangkau oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak.
"Temuan adanya deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS sangat memprihatinkan karena berpotensi menyasar anak-anak dan kalangan muda yang semakin akrab dengan transaksi digital," ujarnya.
Menurut Nico, nominal deposit yang kecil dapat menciptakan persepsi seolah-olah risiko berjudi tidak besar. Padahal, kebiasaan melakukan transaksi kecil secara berulang berpotensi menguras kondisi keuangan keluarga tanpa disadari.
"Deposit Rp5.000 memang terlihat sepele. Namun jika dilakukan berkali-kali dalam sehari, dampaknya dapat menggerus anggaran rumah tangga yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan keluarga lainnya," katanya.
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana perjudian daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun melalui sekitar 422,1 juta transaksi. Sementara pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun, dengan total nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Meski secara nominal nilai perputaran tahunan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, Junico menilai kondisi tersebut tidak boleh menimbulkan anggapan bahwa persoalan judi daring telah mereda. Sebaliknya, meningkatnya frekuensi transaksi dengan nilai deposit yang semakin kecil menunjukkan akses terhadap perjudian semakin meluas di tengah masyarakat.
"Penurunan nilai transaksi tahunan bukan berarti ancaman judi daring berkurang. Justru ketika frekuensi transaksi meningkat dan nominal deposit semakin kecil, itu menunjukkan praktik perjudian semakin mudah diakses dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya.
Ia juga menyoroti data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Bagi Nico, angka tersebut merupakan peringatan serius bahwa judi daring telah berkembang menjadi persoalan sosial yang mengancam masa depan generasi muda, bukan lagi sekadar pelanggaran hukum.
Sebagai langkah konkret, Junico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data antarlembaga secara real time, memperketat proses verifikasi terhadap merchant penerima QRIS, meningkatkan kemampuan deteksi transaksi mencurigakan, serta melakukan penindakan tegas terhadap rekening penampung, bandar judi, hingga jaringan pinjaman daring ilegal yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian.
Ia juga menekankan pentingnya memutus keterkaitan antara aktivitas judi daring dan praktik pinjaman daring ilegal melalui penindakan terhadap bandar, pemblokiran rekening penampung, penghentian promosi, pelacakan aset, serta pemberantasan praktik jual beli rekening yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Di sisi lain, Nico memberikan apresiasi terhadap langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap sekitar 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan judi daring tidak dapat diukur hanya dari jumlah situs yang diblokir.
Menurutnya, negara harus hadir secara preventif sebelum masyarakat kehilangan tabungan, terlilit utang, maupun mengalami kerusakan sosial akibat perjudian daring.
"Yang harus dihentikan bukan hanya situsnya, tetapi seluruh mata rantai kejahatan yang menopang praktik judi daring, mulai dari aliran dana hingga ekosistem pendukungnya. Negara harus bertindak sebelum masyarakat menjadi korban," pungkas Junico.
[PusakoNews.com/red]










Komentar