PusakoNews.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) yang telah dikirim kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak sesuai dengan fakta. Ia memastikan hingga saat ini tidak terdapat Surpres yang diterima DPR RI mengenai agenda tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman sebagai bentuk klarifikasi atas berkembangnya isu pergantian Kapolri yang beredar di ruang publik. Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar yang jelas.
"Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri," ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi tersebut. Selain melakukan pengecekan internal, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan guna memastikan kebenaran kabar yang beredar.
Dari hasil penelusuran tersebut, dipastikan bahwa tidak ada Surat Presiden yang dikirimkan kepada DPR RI terkait pergantian Kapolri.
"Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud," kata politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Habiburokhman Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Isu yang Beredar Dipastikan Hoaks
"Komisi III DPR RI Tegaskan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi Menyesatkan"
Ia menilai penyebaran informasi yang tidak didukung fakta dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat serta berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak diperlukan. Oleh sebab itu, Habiburokhman mengajak seluruh pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai informasi, khususnya yang berkaitan dengan isu strategis penyelenggaraan negara.
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I, Habiburokhman berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri tidak lagi dikembangkan karena tidak memiliki landasan fakta maupun proses resmi yang sedang berlangsung.
"Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden yang pelaksanaannya memerlukan persetujuan DPR RI. Dalam proses tersebut, Presiden terlebih dahulu menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI sebagai dasar dimulainya pembahasan.
Setelah Surpres diterima, DPR RI akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pembahasan, termasuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. Hasil pembahasan kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebelum keputusan resmi dapat ditetapkan.
Dengan tidak adanya Surat Presiden yang masuk ke DPR RI hingga saat ini, dipastikan belum terdapat tahapan resmi mengenai proses pergantian Kapolri di lingkungan parlemen. Penegasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga publik diharapkan tetap mengedepankan informasi yang bersumber dari lembaga resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
[PusakoNews.com/red]









Komentar