PusakoNews.com, Jakarta - Penurunan nilai perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025 dinilai menjadi sinyal positif dalam upaya pemerintah memberantas praktik perjudian berbasis digital. Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan dan penegakan hukum, mengingat jaringan judi online terus mengembangkan modus operandi seiring dengan perkembangan teknologi digital.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi penurunan perputaran dana judi online yang tercatat sepanjang 2025. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun.
Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar Rp359,81 triliun. Penurunan pada 2025 juga menjadi yang pertama setelah perputaran dana judi online menunjukkan tren peningkatan secara konsisten sejak 2017.
Sukamta menilai penurunan tersebut menunjukkan adanya perkembangan positif dalam berbagai langkah pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah. Salah satu pihak yang mendapat apresiasi adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dinilai berada di garis depan dalam upaya menekan aktivitas perjudian di ruang digital.
“Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik yang ditunjukkan Pemerintah walaupun persoalan judol belum selesai sehingga harus ada perbaikan. Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omset judol ini,” kata Sukamta dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Dana Judi Online Turun Rp72,97 Triliun, Sukamta Minta Dorong Terus Penguatan Penegakan Hukum dan Keamanan Ruang Digital
"Dana Judi Online Turun Rp72,97 Triliun, DPR Minta Pemerintah Tak Lengah"
Modus Judi Online Semakin Adaptif
Meski mengapresiasi capaian tersebut, Sukamta mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap penurunan perputaran dana sebagai tanda bahwa persoalan judi online telah selesai. Menurutnya, karakteristik kejahatan digital yang dinamis membuat jaringan judi online dapat dengan cepat mengubah strategi untuk menghindari pengawasan dan penindakan.
Ia menyoroti temuan PPATK yang menunjukkan bahwa aktivitas judi online masih berlangsung pada 2026. Perubahan pola transaksi menjadi salah satu tantangan baru karena jaringan tersebut mulai menggunakan transaksi yang lebih sering, tersebar, serta melibatkan nominal yang lebih kecil.
Pola tersebut berpotensi menyulitkan proses deteksi apabila pemberantasan hanya berfokus pada besarnya nominal transaksi atau pemblokiran terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi digunakan untuk perjudian.
Karena itu, Sukamta menilai pemerintah perlu menerapkan strategi yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Pemberantasan judi online, menurutnya, harus ditempatkan dalam kerangka pengamanan ruang digital secara lebih luas.
“Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal. Persoalannya kini menyangkut kemampuan negara mengendalikan ruang digital sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional,” tegasnya.
Perlu Kebijakan Nasional Pengamanan Ruang Digital
Sukamta selanjutnya mendorong pemerintah menyusun kebijakan nasional yang lebih komprehensif dalam mengamankan ruang digital. Kebijakan tersebut dinilai perlu mengintegrasikan berbagai sektor yang saling berkaitan, mulai dari komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, hingga tata kelola platform digital.
Menurutnya, integrasi kebijakan diperlukan agar setiap langkah pemerintah memiliki arah yang selaras dalam mencegah ruang digital dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengembangkan aktivitas ekonomi ilegal, termasuk perjudian online.
Penguatan tata kelola tersebut juga dinilai penting karena perkembangan teknologi memungkinkan pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai instrumen digital untuk menyamarkan aktivitas, mengubah pola transaksi, serta memperluas jaringan tanpa bergantung pada satu situs atau platform tertentu.
Dengan demikian, upaya pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran akses terhadap situs maupun aplikasi. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa langkah pencegahan berjalan beriringan dengan kemampuan mendeteksi pola kejahatan, menelusuri aliran dana, serta menindak pihak yang berada di balik jaringan tersebut.
Penegakan Hukum Harus Menyasar Aktor Utama
Selain memperkuat pengawasan ruang digital, Sukamta meminta pemerintah mengevaluasi indikator keberhasilan transformasi digital nasional, khususnya dalam aspek penegakan hukum.
Ia menilai pemblokiran terhadap situs atau konten judi online akan memberikan hasil yang lebih optimal apabila diikuti dengan tindakan hukum terhadap para pelaku. Penindakan, kata dia, perlu diarahkan terutama kepada aktor utama dan pemain besar yang mengendalikan jaringan perjudian online.
“Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besarnya. Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” pungkas Sukamta.
Penurunan perputaran dana judi online pada 2025, dengan demikian, menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat strategi pemberantasan secara menyeluruh. Konsistensi antara pengawasan ruang digital, penelusuran transaksi keuangan, penguatan keamanan siber, serta penegakan hukum terhadap aktor utama dinilai menjadi kunci agar tren penurunan tersebut dapat dipertahankan sekaligus mencegah munculnya modus-modus baru perjudian online.
[PusakoNews.com/red]











Komentar