KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komisi III DPR RI Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset yang Berkeadilan

Parlemen

"Komisi III DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Aspirasi Daerah Jadi Kunci"

RUU Perampasan Aset Makin Matang, Komisi III Serap Masukan dari Tiga Provinsi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saar kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saar kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026)
Sesuaikan Ukuran Baca
510
KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Komitmen tersebut diperkuat melalui rangkaian kunjungan kerja reses ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR sekaligus upaya menghimpun masukan dari masyarakat, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Selain mendukung proses legislasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendalami berbagai tantangan penegakan hukum di wilayah yang memiliki karakteristik geografis dan persoalan hukum yang beragam.

Penyusunan Regulasi Berbasis Kebutuhan Daerah

Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus dilaksanakan secara transparan, inklusif, dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Menurutnya, regulasi mengenai perampasan aset tidak cukup disusun hanya berdasarkan perspektif nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil serta dinamika penegakan hukum yang dihadapi setiap daerah.

Ia menilai karakteristik tindak pidana di masing-masing wilayah memiliki tantangan tersendiri sehingga aspirasi dari daerah menjadi elemen penting dalam menyusun regulasi yang efektif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum secara menyeluruh.

Dorong Pergeseran Paradigma Pemberantasan Kejahatan

Dalam berbagai pertemuan selama masa reses, Komisi III DPR RI menerima pandangan yang relatif seragam mengenai pentingnya menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana.

Habiburokhman menegaskan bahwa paradigma pemberantasan kejahatan perlu bergeser dari pendekatan follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar praktik kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya melalui penguasaan aset hasil tindak pidana.

ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Menjaga Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Warga

Meski mendorong penguatan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RUU tersebut tetap harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum. Habiburokhman menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurutnya, keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara menjadi fondasi utama agar regulasi yang dihasilkan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Masukan Daerah Menjadi Bahan Penting Pembahasan RUU

Seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI. Komisi III berharap proses penyusunan regulasi tersebut menghasilkan undang-undang yang komprehensif, memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, serta memperoleh legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Habiburokhman menyampaikan bahwa keterlibatan berbagai pihak sejak tahap penyusunan merupakan bagian penting untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab tantangan pemberantasan tindak pidana di Indonesia.

Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Apresiasi atas Partisipasi Seluruh Pemangku Kepentingan

Menutup rangkaian kegiatan reses, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat yang telah memberikan berbagai masukan konstruktif selama kunjungan kerja berlangsung.

Ia menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan elemen penting dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, berintegritas, serta mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan melalui instrumen hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Kediri R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Excellent Aromatica R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews