"Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Tangsel dalam Kasus Peredaran Narkotika"
Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap, Komisi III DPR Minta Polri Bongkar Jaringan hingga Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah.
Sesuaikan Ukuran Baca
548
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dalam perkara peredaran gelap narkotika. Menurutnya, aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika harus diproses secara tegas tanpa adanya perlakuan istimewa.
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Tujuh Anggota Terkait Kasus Narkoba
Penangkapan Sejumlah Personel Jadi Sorotan
Desakan tersebut disampaikan menyusul penangkapan AKP Pardiman oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan enam anggota Polres Tangerang Selatan serta seorang personel Polda Aceh yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Abdullah menilai peristiwa ini menjadi alarm serius bagi institusi kepolisian sekaligus menunjukkan pentingnya pembenahan internal dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman
Minta Penanganan Transparan dan Tanpa Perlakuan Khusus
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (28/7/2026), Abdullah menegaskan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi.
Ia meminta Polri memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh, tanpa ada upaya menutupi fakta maupun memberikan perlakuan khusus kepada oknum anggota kepolisian.
"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," tegas Abdullah.
Sanksi Etik Dinilai Tidak Cukup
Abdullah menekankan bahwa apabila hasil proses hukum membuktikan adanya keterlibatan para oknum tersebut dalam jaringan peredaran narkotika, maka penindakan tidak boleh berhenti pada sanksi etik berupa pemberhentian dari institusi kepolisian.
Menurutnya, seluruh pihak yang terbukti bersalah wajib diproses melalui mekanisme hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus melemahkan efektivitas perang melawan peredaran narkoba di Indonesia.
Oleh sebab itu, ia menilai penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel agar mampu memulihkan kepercayaan publik serta menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," tandas legislator Fraksi PKB tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum Harus Dibuktikan
Kasus yang menyeret sejumlah personel kepolisian ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu diharapkan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas institusi serta memperkuat kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar