PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Ketiganya adalah ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula dari dugaan permintaan setoran "upah pungut (UP)" dan "setoran rutin OPD" yang diduga diperintahkan ETS melalui RCH dan TRM. ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Atas perintah tersebut, RCH diduga mengoordinasikan pengumpulan potongan upah pungut dari pejabat eselon III BPKAD setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026. Praktik yang disebut sebagai kelanjutan dari pola sebelumnya itu menghasilkan setoran sekitar Rp2,93 miliar.
Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif dan melakukan mark-up pengadaan di Bagian Umum. Dari praktik itu, ETS diduga menerima Rp840 juta sepanjang 2024–2026.
Di sisi lain, RCH juga diduga mengumpulkan setoran lain pada 2022 dan 2024 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. Seluruh penerimaan tersebut diduga digunakan ETS, termasuk untuk kepentingan pribadi.









Komentar