HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R7b

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab dalam Kasus Dugaan Pemerasan, Amankan Barang Bukti Rp21,2 Miliar

"KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Sita Uang dan Emas Senilai Rp21,2 Miliar"

Terbongkar! Modus Setoran OPD Jerat Bupati Sukoharjo dalam Kasus Korupsi
ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030
ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030
Sesuaikan Ukuran Baca
531
NOLAN N64 ORIGINAL – MADE IN ITALY R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Ketiganya adalah ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula dari dugaan permintaan setoran "upah pungut (UP)" dan "setoran rutin OPD" yang diduga diperintahkan ETS melalui RCH dan TRM. ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Atas perintah tersebut, RCH diduga mengoordinasikan pengumpulan potongan upah pungut dari pejabat eselon III BPKAD setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026. Praktik yang disebut sebagai kelanjutan dari pola sebelumnya itu menghasilkan setoran sekitar Rp2,93 miliar.

Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif dan melakukan mark-up pengadaan di Bagian Umum. Dari praktik itu, ETS diduga menerima Rp840 juta sepanjang 2024–2026.

Di sisi lain, RCH juga diduga mengumpulkan setoran lain pada 2022 dan 2024 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. Seluruh penerimaan tersebut diduga digunakan ETS, termasuk untuk kepentingan pribadi.

HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Dalam operasi penyelidikan tertutup, KPK mengamankan sembilan orang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berupa uang tunai dan aset senilai sekitar Rp21,2 miliar, yang terdiri atas berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.

Atas perbuatannya, ETS, RCH, dan TRM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan transparansi harus menjadi landasan utama penyelenggaraan pemerintahan. Sepanjang 2026, Kabupaten Sukoharjo menjadi daerah keempat di Jawa Tengah yang menjadi sasaran operasi penyelidikan tertutup KPK setelah Kabupaten Pekalongan, Cilacap, dan Pati. Lembaga antirasuah itu kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Lampung R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Nusa Tenggara Barat R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews