PusakoNews.com, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Polres Way Kanan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa laporan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu saat menangani perkara dimaksud.
Komisi III meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung segera melakukan pemeriksaan secara transparan, profesional, dan akuntabel terhadap pengaduan tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek etik, Komisi III juga menyoroti penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut. Aparat penegak hukum diminta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai unsur kesengajaan (mens rea) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Komisi III DPR RI Dorong Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Perkara Dugaan Penimbunan BBM di Way Kanan
"Komisi III DPR Desak Polda Lampung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus BBM Ilegal Way Kanan"
Habiburokhman menegaskan bahwa penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum. Oleh karena itu, aparat diharapkan menerapkan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru secara proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi yang melatarbelakangi suatu perkara.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026), Komisi III juga meminta Polres Way Kanan mengedepankan prinsip keadilan dalam penanganan perkara tersebut serta menghentikan proses hukum sesuai rekomendasi yang disampaikan.
Melalui rekomendasi ini, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal profesionalisme aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik, serta memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
[PusakoNews.com/red]









Komentar