PusakoNews.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mempertanyakan urgensi pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai dasar kebutuhan kebijakan tersebut agar tidak memunculkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter pada prinsipnya dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, sesuai mekanisme hukum, serta diawali dengan adanya permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan.
Ia mempertanyakan apakah Direktorat Jenderal Pajak benar-benar telah mengajukan permohonan bantuan kepada TNI, serta apa alasan mendasar di balik kebutuhan tersebut, apakah karena keterbatasan personel atau adanya kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Pelibatan Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak Tuai Polemik, DPR Pertanyakan Dasar Hukum dan Urgensinya
"TB Hasanuddin Pertanyakan Urgensi Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak"
DJP diketahui tengah membangun sistem pengawasan berbasis wilayah hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Keduanya direncanakan membantu memetakan potensi perpajakan, mengawasi wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar, serta mendukung pengawasan berbasis kewilayahan.
Meski demikian, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan terkait rencana pelibatan Babinsa dalam program tersebut.
TB Hasanuddin juga mengingatkan, apabila personel TNI nantinya benar-benar dilibatkan, pemerintah harus memastikan adanya pembekalan yang memadai terkait tugas dan fungsi yang akan dijalankan. Selain itu, pendekatan kepada masyarakat harus mengedepankan prinsip pelayanan, edukasi, dan humanisme.
Menurutnya, kehadiran personel TNI dengan seragam dinas tidak boleh menimbulkan rasa takut ataupun kesan intimidatif bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, transparansi pemerintah dan pelaksanaan yang sesuai koridor hukum dinilai menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat dipahami serta diterima oleh publik.
[PusakoNews.com/red]









Komentar