PusakoNews.com, Palembang - Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 6.000 butir pil ekstasi dan 150 kemasan etomidate yang diduga akan dikirim dari Sumatera Utara menuju Pulau Jawa. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MZ (41) dan MHU (35), warga Sumatera Utara, di Kota Palembang saat melintas menggunakan mobil Toyota Fortuner.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Yulian Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil operasi gabungan Ditresnarkoba dan Ditintelkam Polda Sumsel. Kedua pelaku diduga menggunakan modus mengganti pelat nomor kendaraan di setiap wilayah provinsi untuk menghindari pantauan petugas.
Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 6.000 Butir Ekstasi dan 150 Etomidate Menuju Pulau Jawa
"Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 6.000 Butir Ekstasi dan 150 Etomidate ke Pulau Jawa"
Ribuan Ekstasi Senilai Rp3,3 Miliar Digagalkan di Palembang, Dua Kurir Ditangkap
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 6.000 butir pil ekstasi yang terdiri atas 3.000 butir berlogo TikTok, 1.000 butir berlogo Heineken, 1.000 butir berlogo Kapel, dan 1.000 butir jenis Premium, serta 150 kemasan etomidate. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Berdasarkan penyelidikan awal, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
[PusakoNews.com/red]









Komentar