Geram! Aset Sitaan dan Rampasan direbut Kementerian hingga Pejabat Daerah, Jaksa Agung : Tak Bisa Diminta, Harus Kembali ke Negara!
Jaksa Agung Tegaskan Aset Rampasan Tak Bisa Diminta, Harus Kembali ke Negara
Dalam sambutannya pada Hari Ulang Tahun ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Burhanuddin mengungkap maraknya permintaan aset sitaan dari berbagai instansi, termasuk hingga level kepala daerah. Ia menegaskan seluruh aset tersebut wajib dilelang secara terbuka melalui BPA, dengan hasil penjualan disetorkan ke kas negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Negara tidak butuh catatan aset, negara butuh dana. Semua aset sitaan harus dikelola, dirawat, lalu dijual melalui mekanisme lelang resmi,” tegas Burhanuddin.
Jaksa Agung juga mengingatkan jajaran kejaksaan agar menjaga kerahasiaan data aset sitaan, guna mencegah munculnya permintaan pemanfaatan tanpa prosedur hukum.
Selain itu, Burhanuddin mengungkap masih adanya aset sitaan yang dikuasai secara pribadi oleh oknum jaksa. Ia memerintahkan BPA menarik kembali seluruh aset tersebut dan memastikan pengelolaannya terpusat untuk kepentingan negara.
“Tidak boleh lagi ada aset sitaan dipakai siapa pun tanpa izin BPA. Semua harus dikembalikan untuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
[PusakoNews.com/red]