"Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Terbongkar, GHS Ditahan Kejagung"
Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Mitra MBG, GHS Berakhir di Balik Jeruji
Kejagung Tahan GHS, Terungkap Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Rangkuman Berita
Kasus MBG Memanas! Pengendali Yayasan Diduga Jual Titik Dapur SPPG
Terkuak! Dugaan Jual-Beli Titik Dapur Program MBG Seret GHS Jadi Tersangka
Program Makan Bergizi Gratis Diguncang Skandal, Kejagung Tetapkan GHS Tersangka
Sesuaikan Ukuran Baca
590
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka tersebut disertai dengan tindakan penahanan yang dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Seluruh tindakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujarnya dalam konferensi pers usai pelaksanaan penahanan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Program Prioritas Nasional Bernilai Ratusan Triliun Rupiah
Penyidik menjelaskan bahwa sejak 6 Januari 2025 pemerintah mulai melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas nasional yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional.
Program tersebut bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan program seharusnya dilakukan melalui yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan sejumlah yayasan mitra.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Dugaan Pengaturan Mitra dan Titik Dapur SPPG
Penyidik mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional. Yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, namun tetap memperoleh status sebagai mitra melalui dugaan pengaturan proses verifikasi pada portal Mitra BGN.
Dalam proses tersebut terdapat perhatian khusus atau intervensi yang melibatkan pihak berinisial DH, SS, dan LP. Akibatnya, yayasan-yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut mendapatkan insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Salah satu yayasan yang diduga memperoleh keuntungan dari mekanisme tersebut berada di bawah kendali tersangka GHS.
Menurut penyidik, GHS sebelumnya diminta oleh DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam perkembangannya, DH diduga memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh sejumlah titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimiliki atau dikendalikan oleh tersangka. Setelah memperoleh titik-titik tersebut, yayasan yang bersangkutan diduga menjual titik dapur kepada pihak-pihak yang berminat membangun dapur MBG di berbagai daerah.
Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam proses pengajuan titik dapur. Akibatnya, lokasi yang diajukan dalam dokumen berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat membangun dapur.
Setelah memperoleh titik dapur melalui mekanisme tersebut, GHS kemudian mengajukan perubahan lokasi kepada DH yang selanjutnya diproses oleh tim verifikator yang ditunjuk.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Dugaan Suap dan Pengaruh terhadap Proses Verifikasi
Selain memperoleh akses terhadap titik dapur SPPG, GHS juga diduga diberikan kewenangan untuk berkomunikasi secara langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH.
Melalui akses tersebut, tersangka diduga dapat mengurus proses roll back terhadap sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya sehingga status tertentu dapat dikembalikan sesuai kebutuhan.
Penyidik menduga setelah melakukan berbagai pengaturan terkait titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada DH. Pemberian tersebut dilakukan baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing dan diserahkan secara tunai.
Dana yang digunakan diduga berasal dari sejumlah mitra Program Makan Bergizi Gratis yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat memperoleh status sebagai mitra dalam program tersebut.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 606 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar