"DPR Desak KPK Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Bali, Jangan Berhenti di Penggeledahan"
Kasus Izin Tinggal WNA Menguak Dugaan Mafia Imigrasi Bali, KPK Diminta Bertindak Total
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta
Rangkuman Berita
Parta: KPK Harus Bongkar Semua Aktor di Balik Dugaan Korupsi Imigrasi Bali
Penggeledahan Imigrasi Bali Baru Awal, DPR Minta KPK Usut Sampai Akar
Dugaan Skandal Visa WNA di Bali, DPR Soroti Peran Pejabat dan Jaringan Perantara
Sesuaikan Ukuran Baca
540
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, terkait penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. Namun, menurutnya, upaya penegakan hukum tersebut tidak boleh berhenti pada tahap penggeledahan semata.
Parta menegaskan KPK harus memperluas penyelidikan dengan memeriksa seluruh pejabat keimigrasian yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penerbitan visa dan izin tinggal bermasalah di Bali. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta jaringan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
“Kami mengapresiasi tindakan KPK yang telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun proses hukum tidak boleh berhenti di sana. Pemeriksaan terhadap para pejabat imigrasi di Bali harus dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, sebagaimana yang telah saya sampaikan sejak awal Juni lalu,” ujar Parta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Dugaan Pelanggaran Keimigrasian Berdampak Luas
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai persoalan tata kelola keimigrasian di Bali bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam penerbitan visa dan izin tinggal memiliki keterkaitan dengan beragam kasus yang melibatkan warga negara asing, mulai dari keberadaan tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, hingga tindak pidana lintas negara.
Ia menyebut sejumlah kejahatan yang berpotensi terhubung dengan lemahnya pengawasan keimigrasian antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta jaringan peredaran narkotika internasional.
Dari berbagai persoalan tersebut, Parta menilai penyalahgunaan visa dan praktik nominee menjadi ancaman paling serius karena berdampak langsung terhadap struktur sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali.
“Daya rusaknya sangat besar. Dampaknya terlihat dari semakin maraknya alih fungsi lahan, meningkatnya jumlah tenaga kerja asing ilegal, hingga munculnya warga negara asing yang menjalankan usaha skala kecil yang seharusnya menjadi ruang ekonomi masyarakat lokal,” katanya.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Bali Jadi Pusat Perhatian Pengawasan Keimigrasian
Parta mengingatkan bahwa Bali memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang utama Indonesia dalam mobilitas internasional. Berdasarkan data tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional.
Dalam periode yang sama, tercatat sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian diterbitkan dan lebih dari 28 ribu paspor dikeluarkan. Aktivitas tersebut turut menghasilkan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Besarnya jumlah izin tinggal yang diterbitkan, menurut Parta, harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat. Tanpa pengawasan yang efektif, kondisi tersebut berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik koruptif.
Ia menilai kasus yang saat ini tengah diusut KPK semakin memperkuat dugaan bahwa persoalan yang sebelumnya mencuat di tingkat pusat juga memiliki keterkaitan erat dengan praktik yang terjadi di daerah, khususnya Bali yang menjadi destinasi utama bagi WNA untuk tinggal, bekerja, maupun berinvestasi.
“Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak aktivitas yang berhubungan dengan izin tinggal berlangsung di Bali karena sebagian besar warga negara asing yang mengajukan izin tinggal menetap, bekerja, dan menjalankan bisnis di Bali,” jelasnya.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Soroti Penyalahgunaan Visa dan Praktik Nominee
Lebih lanjut, Parta menyoroti fenomena penyalahgunaan visa kunjungan yang diduga digunakan sebagai sarana untuk bekerja atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Ia mengungkapkan adanya sejumlah kasus di mana WNA masuk menggunakan visa kunjungan, namun kemudian menjalankan profesi tertentu seperti fotografer, penyelenggara acara, maupun pekerjaan lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan izin yang dimiliki.
Selain itu, terdapat pula pihak-pihak yang mengklaim sebagai investor guna memperoleh fasilitas izin tinggal, meskipun tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut, menurutnya, turut mendorong berkembangnya praktik nominee, yakni penggunaan identitas atau nama warga negara Indonesia untuk kepentingan investasi asing yang sebenarnya dikendalikan oleh pihak luar.
“Praktik nominee menjadi persoalan yang sangat berbahaya karena dapat menjadi pintu masuk bagi aliran dana yang berasal dari berbagai tindak kejahatan. Pada akhirnya uang tersebut ditanamkan dalam berbagai bentuk investasi di Bali,” ujarnya.
Dampak lanjutannya, kata Parta, adalah melonjaknya harga tanah akibat tingginya aktivitas pembelian lahan yang tidak terkendali. Situasi ini membuat masyarakat lokal semakin sulit memiliki atau mempertahankan tanah di wilayahnya sendiri.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Pihak Swasta
Parta menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak boleh hanya menyasar aparat keimigrasian. Menurutnya, KPK juga harus menelusuri dugaan keterlibatan pihak swasta yang selama ini berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan visa maupun izin tinggal.
Ia menilai keberadaan jaringan perantara memiliki peran penting dalam rantai penerbitan dokumen keimigrasian yang diduga bermasalah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan KITAS maupun izin tinggal lainnya perlu diperiksa.
“Kasus ini tidak semata-mata melibatkan institusi imigrasi. Dalam praktiknya, banyak pengurusan visa dan izin tinggal dilakukan melalui jasa perantara. Karena itu, semua pihak yang memiliki keterlibatan harus dimintai keterangan dan diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Parta juga meminta KPK mengungkap secara transparan hubungan antara pihak-pihak swasta dengan jaringan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga selama ini memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Reformasi Sistem Keimigrasian Jadi Keharusan
Menurut Parta, dugaan praktik jual beli izin tinggal bukanlah isu baru. Berbagai keluhan terkait kemudahan maupun hambatan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang berujung pada dugaan transaksi ilegal telah lama beredar di tengah masyarakat.
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemik yang harus segera diperbaiki agar tidak terus merugikan negara maupun masyarakat.
“Ini bukan sekadar kelalaian atau kecolongan. Ada indikasi kerusakan sistem yang memungkinkan pihak yang tidak memenuhi syarat mendapatkan akses, sementara yang memenuhi ketentuan justru mengalami kesulitan. Situasi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Parta menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor keimigrasian merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan sosial, ekonomi, dan budaya Bali.
Ia meminta KPK mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Di sisi lain, ia juga mengingatkan jajaran imigrasi sebagai garda terdepan pintu masuk Indonesia agar menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan meninggalkan praktik-praktik yang membuka ruang bagi suap maupun korupsi.
“Kasus ini harus dibongkar secara menyeluruh. Bali tidak boleh terus dibebani oleh praktik-praktik yang merusak tata kelola keimigrasian. Semua pihak harus berkomitmen menjalankan mekanisme yang legal, transparan, dan bebas dari korupsi demi menjaga masa depan Bali dan kepentingan bangsa,” pungkasnya. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar