PusakoNews.com, Jakarta Pusat - Proses pengosongan kawasan Hotel Sultan di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, resmi dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). Eksekusi yang dilakukan oleh aparat keamanan bersama juru sita pengadilan berlangsung di tengah pengamanan ketat dan mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menandai berakhirnya sengketa panjang terkait penguasaan lahan negara di kawasan strategis ibu kota tersebut.
Situasi mencekam setelah juru sita membacakan surat perintah eksekusi
Sejak pagi hari, puluhan personel gabungan telah disiagakan di sekitar lokasi guna memastikan proses pengosongan berjalan sesuai ketentuan hukum. Aparat kemudian memasuki area Hotel Sultan bersama juru sita untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut dilakukan setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pihak pengelola untuk mengosongkan kawasan berakhir pada hari pelaksanaan eksekusi.
Adanya perlawanan dari masa yang menolak eksekusi
Suasana di sekitar hotel sempat memanas ketika sejumlah pihak yang menolak eksekusi mencoba bertahan di lokasi. Ketegangan meningkat saat proses pengamanan berlangsung, memicu aksi saling dorong antara massa dan aparat. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan tahapan eksekusi sesuai prosedur yang telah ditetapkan pengadilan.
Pengosongan Hotel Sultan merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang memerintahkan agar lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Blok 15 GBK beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya diserahkan kembali kepada negara. Sebelumnya, Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi setelah proses hukum berlangsung dalam waktu yang panjang dan melalui berbagai tahapan peradilan.
69 Orang ditangkap yang dianggap menghalang-halangi proses penyitaan yang sudah berkekuatan hukum tetap
Pihak kuasa hukum yang mewakili pemerintah dan pengelola kawasan GBK sebelumnya menegaskan bahwa pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan pengosongan telah disampaikan jauh hari kepada PT Indobuildco selaku pihak yang selama ini mengelola kawasan Hotel Sultan. Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan sejak pemberitahuan diterbitkan, pengelola dinilai memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan pengosongan secara sukarela.
Sebelum hari eksekusi tiba, aktivitas Hotel Sultan masih berjalan sebagaimana biasa. Hotel bahkan masih menerima tamu hingga menjelang batas akhir operasional. Sejumlah pengunjung diketahui tetap melakukan check-in dan beraktivitas di area hotel tanpa mengetahui secara rinci bahwa proses pengosongan akan segera dilaksanakan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa operasional hotel tetap berlangsung normal hingga hari-hari terakhir sebelum eksekusi dilakukan.
Hotel Sultan selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu ikon perhotelan di kawasan Senayan. Namun, berakhirnya masa penguasaan lahan dan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada negara membuat operasional hotel harus dihentikan. Sejumlah akses menuju kawasan hotel bahkan telah dibatasi sejak beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara di kawasan GBK.
Masa memblokade saat juru sita dan aparat akan melakukan eksekusi
Menjelang pelaksanaan eksekusi, berbagai kelompok masyarakat sempat menyampaikan penolakan terhadap pengosongan kawasan tersebut. Aksi demonstrasi digelar di sejumlah lokasi dengan tuntutan agar proses eksekusi ditunda atau dibatalkan. Namun, pihak pengelola kawasan GBK menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah selesai dan tidak terdapat lagi dasar hukum untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan.









Komentar