PusakoNews.com, Serang - Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi memastikan proses hukum terhadap oknum prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Kopda RI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, menyampaikan bahwa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Kopda RI telah dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Mahmuddin, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, penahanan terhadap Kopda RI telah berlangsung sejak Kamis (4/6/2026). Dalam perkara tersebut, Kopda RI diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap dua anggota Brimob bersama sejumlah rekannya yang diketahui berprofesi sebagai debt collector.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Serang–Cilegon Kilometer 3,5, tepatnya di wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika sekelompok debt collector diduga berupaya menarik sebuah mobil Daihatsu Xenia milik istri seorang anggota Brimob. Perempuan yang berprofesi sebagai bidan tersebut kemudian menghubungi suaminya, Briptu FA, untuk meminta bantuan.
Mendapat informasi tersebut, Briptu FA datang ke lokasi bersama Bripda M. Fajar Dwi, Bripda Ahmad Yani, serta empat rekan lainnya. Pertemuan kedua pihak di lokasi kemudian memicu ketegangan yang berujung pada bentrokan fisik.
Dalam kericuhan tersebut, salah satu pelaku diduga mengambil senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap Bripda M. Fajar Dwi. Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan tangan sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Selain itu, Bripda Ahmad Yani juga mengalami luka pada bagian pelipis setelah diduga terkena hantaman batako saat insiden berlangsung. Kedua anggota Brimob tersebut menjadi korban dalam aksi kekerasan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kapendam III/Siliwangi menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan terbuka. Ia memastikan tidak ada upaya untuk menutupi fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka,” tegas Mahmuddin.
- Denpom Serang Tahan Kopda RI, Terlibat Dugaan Penganiayaan Anggota Brimob
- Kronologi Bentrok Berdarah di Serang, Kopda RI Kini Berstatus Tersangka
- Oknum TNI Ditahan Usai Pengeroyokan Anggota Brimob, Ini Fakta-faktanya









Komentar