KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Kopda RI Ditahan Denpom III/4 Serang

Kriminal

"Kopda RI Resmi Ditahan, Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Anggota Brimob di Serang"

Kasus Brimob vs Debt Collector, Kopda RI Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Oknum TNI AD Kopda RI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Denpom III/4 Serang. Kopda RI ditahan atas kasus dugaan pengeroyokan dua anggota Brimob Polda Banten
Oknum TNI AD Kopda RI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Denpom III/4 Serang. Kopda RI ditahan atas kasus dugaan pengeroyokan dua anggota Brimob Polda Banten

Rangkuman Berita

  • Denpom Serang Tahan Kopda RI, Terlibat Dugaan Penganiayaan Anggota Brimob
  • Kronologi Bentrok Berdarah di Serang, Kopda RI Kini Berstatus Tersangka
  • Oknum TNI Ditahan Usai Pengeroyokan Anggota Brimob, Ini Fakta-faktanya
Sesuaikan Ukuran Baca
516
KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Serang - Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi memastikan proses hukum terhadap oknum prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Kopda RI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, menyampaikan bahwa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Kopda RI telah dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Mahmuddin, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, penahanan terhadap Kopda RI telah berlangsung sejak Kamis (4/6/2026). Dalam perkara tersebut, Kopda RI diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap dua anggota Brimob bersama sejumlah rekannya yang diketahui berprofesi sebagai debt collector.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Serang–Cilegon Kilometer 3,5, tepatnya di wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika sekelompok debt collector diduga berupaya menarik sebuah mobil Daihatsu Xenia milik istri seorang anggota Brimob. Perempuan yang berprofesi sebagai bidan tersebut kemudian menghubungi suaminya, Briptu FA, untuk meminta bantuan.

Mendapat informasi tersebut, Briptu FA datang ke lokasi bersama Bripda M. Fajar Dwi, Bripda Ahmad Yani, serta empat rekan lainnya. Pertemuan kedua pihak di lokasi kemudian memicu ketegangan yang berujung pada bentrokan fisik.

Dalam kericuhan tersebut, salah satu pelaku diduga mengambil senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap Bripda M. Fajar Dwi. Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan tangan sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

Selain itu, Bripda Ahmad Yani juga mengalami luka pada bagian pelipis setelah diduga terkena hantaman batako saat insiden berlangsung. Kedua anggota Brimob tersebut menjadi korban dalam aksi kekerasan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kapendam III/Siliwangi menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan terbuka. Ia memastikan tidak ada upaya untuk menutupi fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka,” tegas Mahmuddin.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob di Serang Meluas, Debt Collector Diduga Gelapkan Mobil
Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob di Serang Meluas, Debt Collector Diduga Gelapkan Mobil

Terkait keterlibatan Kopda RI dalam peristiwa tersebut, Mahmuddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa pihak yang terlibat dalam pertikaian merupakan anggota Brimob Polda Banten.

Meski demikian, Kodam III/Siliwangi menegaskan bahwa ketidaktahuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan yang terjadi.

“Dia tidak tahu siapa yang dipukul,” kata Mahmuddin.

Lebih lanjut, Kodam III/Siliwangi juga memberikan perhatian terhadap dugaan keterlibatan Kopda RI dengan kelompok debt collector. Mahmuddin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil proses hukum dan pendalaman penyidikan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti adanya praktik pembekingan terhadap aktivitas debt collector, maka tindakan tegas akan diberikan tanpa pandang bulu sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI.

“Seandainya nanti terbukti melakukan atau menjadi salah satu pihak yang membekingi debt collector, tetap akan kami proses. Kami tidak menoleransi siapa pun,” ujarnya.

Saat ini, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung. Aparat berwenang berupaya mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, peran masing-masing pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang turut bertanggung jawab dalam insiden yang menyebabkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka tersebut.

Kodam III/Siliwangi menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum secara objektif dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga profesionalisme institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
[PusakoNews.com/red]

Pasang Iklan di PusakoNews.com R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Nusa Tenggara Barat R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews