"OTT Imigrasi Jakarta Barat Gegerkan Publik, DPR Sebut Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia"
Kasus Suap KITAS-KITAP Terbongkar, DPR Desak Reformasi Total Kementerian Imipas
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira
Rangkuman Berita
DPR Soroti OTT Imigrasi, Andreas: Indonesia Dipermalukan di Kancah Internasional
Korupsi Imigrasi Ancam Investasi Asing, Komisi XIII Minta Evaluasi Besar-Besaran
OTT KPK Seret Pejabat Imigrasi, DPR Tuntut Penempatan SDM Berintegritas
Sesuaikan Ukuran Baca
605
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat telah mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kredibilitas birokrasi nasional, iklim investasi, serta tingkat kepercayaan masyarakat internasional terhadap tata kelola pemerintahan Indonesia.
Andreas menegaskan bahwa sektor keimigrasian merupakan salah satu wajah utama Indonesia yang berinteraksi langsung dengan warga negara asing, investor, wisatawan, tenaga kerja asing, hingga ekspatriat yang tinggal dan beraktivitas di Tanah Air. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan yang terjadi di sektor tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap reputasi negara.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” ujar Andreas dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Kasus yang tengah ditangani KPK tersebut berawal dari OTT yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang hendak menetap di Indonesia.
Dalam perkembangan penyidikan, kasus tersebut turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka yang dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Andreas menegaskan bahwa masyarakat, termasuk DPR RI, berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Namun demikian, menurut Legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, persoalan yang muncul tidak boleh hanya dilihat dari aspek penegakan hukum semata. Ia menilai terdapat persoalan yang lebih mendasar mengenai sistem pengawasan dan tata kelola keimigrasian yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Andreas mempertanyakan bagaimana praktik korupsi dapat berlangsung pada sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional.
“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa layanan keimigrasian memiliki posisi yang sangat strategis karena berhubungan langsung dengan berbagai pihak dari luar negeri yang datang ke Indonesia. Apabila proses perizinan dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka akan muncul risiko serius, termasuk masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun pihak-pihak yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban nasional.
Lebih jauh, Andreas menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari jumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat penegak hukum. Yang lebih penting adalah kemampuan negara membangun sistem yang mampu mencegah praktik serupa terulang kembali di masa mendatang.
Untuk itu, ia mendorong agar seluruh jajaran keimigrasian diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki kapasitas, kompetensi, serta pemahaman mendalam mengenai bidang keimigrasian, baik pada level pimpinan maupun pelaksana teknis di lapangan.
Selain kompetensi, integritas dan dedikasi terhadap pelayanan publik juga menjadi faktor utama yang harus dimiliki setiap aparatur yang bertugas di sektor tersebut.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana. Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Andreas berharap pemerintah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam memperkuat sistem seleksi, pengawasan, dan pembinaan aparatur di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia yang ditempatkan pada sektor strategis akan sangat menentukan kualitas pelayanan serta citra Indonesia di hadapan dunia.
Ia menegaskan bahwa imigrasi bukan hanya berfungsi sebagai pintu gerbang negara, tetapi juga menjadi representasi langsung wajah Indonesia di mata masyarakat internasional.
Di sisi lain, Andreas menyoroti dampak negatif praktik korupsi terhadap prinsip keadilan pelayanan publik. Ia menilai adanya jalur ilegal yang memberikan kemudahan kepada pihak tertentu akan merugikan warga negara asing yang telah mengikuti seluruh prosedur resmi sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap sistem pelayanan yang selama ini terus diperbaiki oleh pemerintah.
Menurut Andreas, persoalan ini menjadi semakin penting karena Indonesia saat ini tengah berupaya menarik investasi global, meningkatkan daya saing sektor pariwisata, serta memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat manufaktur dan ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Ia mengingatkan bahwa seluruh agenda strategis tersebut dapat terhambat apabila praktik korupsi masih ditemukan dalam layanan perizinan yang berkaitan langsung dengan investor maupun warga negara asing.
“Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum sepenuhnya selesai,” katanya.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI juga menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal yang ada saat ini belum berjalan secara optimal dalam mendeteksi maupun mencegah potensi penyimpangan sebelum ditangani aparat penegak hukum.
Karena itu, DPR akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai efektivitas sistem audit internal, pengawasan berbasis elektronik, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini diterapkan di lingkungan kementerian.
Andreas juga menyoroti kemungkinan adanya indikasi penyimpangan yang sebenarnya telah terdeteksi namun tidak ditindaklanjuti secara memadai. Menurutnya, salah satu akar persoalan korupsi pelayanan publik adalah tingginya intensitas interaksi langsung antara pemohon layanan dan petugas.
Oleh sebab itu, ia mendorong percepatan digitalisasi layanan keimigrasian, termasuk dalam proses pengurusan KITAS, KITAP, serta pengawasan terhadap agen maupun pihak ketiga yang selama ini terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Menurutnya, semakin banyak proses layanan yang dilakukan secara digital dan terdokumentasi secara otomatis, maka ruang untuk terjadinya negosiasi ilegal maupun penyalahgunaan kewenangan akan semakin sempit.
Andreas juga mengingatkan perlunya penataan terhadap praktik penggunaan jasa perantara atau broker yang kerap menjadi penghubung antara pemohon dengan pejabat terkait dalam proses perizinan.
Selain digitalisasi, ia menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan secara menyeluruh melalui penyusunan peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis di lingkungan keimigrasian.
Setiap titik layanan yang berpotensi menjadi ruang terjadinya transaksi ilegal, menurutnya, harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi, transparansi, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas dan terukur.
Lebih lanjut, Andreas mendorong dilakukannya evaluasi berkala terhadap pejabat yang menempati posisi strategis, khususnya pada unit pelayanan yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat maupun warga negara asing.
Ia menilai rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang berkelanjutan agar pola penyimpangan serupa tidak terus berulang dari waktu ke waktu.
Di tengah berbagai tantangan global yang dihadapi Indonesia saat ini, Andreas menegaskan bahwa negara membutuhkan birokrasi yang profesional, bersih, transparan, dan dapat dipercaya.
Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dipandang sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh, bukan sekadar memberikan sanksi kepada individu yang terlibat.
“Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,” pungkas Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar