Polri Dalami Dugaan TPPU dari Peredaran Emas Ilegal, Geledah Tiga Lokasi di Jawa Timur
Fantastis! Transaksi Emas Ilegal Nyaris Rp 1.000 Triliun, Bareskrim Turun Tangan
Pada Kamis (19/2/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur. Dua lokasi di Nganjuk merupakan toko emas dan rumah yang diduga menjadi tempat penampungan serta pengolahan emas ilegal, sementara satu lokasi di Surabaya diduga berfungsi sebagai tempat pemurnian emas.
Pengusutan ini merupakan tindak lanjut atas hasil analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas dalam negeri dan perdagangan emas ke luar negeri yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas terstruktur dalam menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga memperjualbelikan emas hasil penambangan tanpa izin.
Dalam tahap awal penyidikan, tim juga menelusuri praktik PETI di Kalimantan Barat. Sebelumnya, perkara serupa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Pontianak, dengan nilai transaksi jual beli emas ilegal periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Dari pengembangan perkara tersebut, penyidik membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Dalam penggeledahan di Jawa Timur, aparat mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana.
Berdasarkan data PPATK, sepanjang 2023–2025 total nilai transaksi hasil PETI tercatat mencapai Rp185,03 triliun, dengan perputaran dana hingga Rp992 triliun. Praktik ini diduga terjadi di berbagai wilayah, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Jawa, serta memiliki indikasi aliran dana ke luar negeri.
Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap penetapan tersangka dan terus berkoordinasi dengan PPATK dalam penelusuran aliran dana, guna menekan praktik pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
Terungkap! Julukan “Orang Langit” Mengarah ke Eks Kapolres Bima
28 Mar 2026 - 12:10
718
Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara
05 Mar 2026 - 17:00
569
Koko Erwin DPO Penyuap Rp1 Miliar ke Eks Kapolres Bima, Tertangkap!
27 Feb 2026 - 21:16
536