PusakoNews.com, Ternate - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti masih tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di sejumlah daerah yang dinilai menjadi indikator belum optimalnya pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Temuan tersebut mengemuka dalam kegiatan pendalaman sinkronisasi dan harmonisasi siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan melalui uji petik di Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Ternate Selatan, Selasa (2/6/2026), dan dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, jajaran BPK Perwakilan Maluku Utara, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya DPR RI dalam melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, Maluku Utara menjadi provinsi kelima yang dijadikan lokasi uji petik dalam rangkaian penelaahan tersebut.
“Hari ini kami melanjutkan pendalaman terhadap telaah sinkronisasi dan harmonisasi APBD dan APBN yang uji petiknya dilakukan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ini merupakan provinsi kelima yang kami lakukan pendalaman,” ujar Herman Khaeron usai memimpin kunjungan kerja BAKN DPR RI.
Dari hasil penelaahan di sejumlah daerah, BAKN memperoleh berbagai temuan terkait mekanisme penganggaran, penggunaan SiLPA, hingga tata kelola fiskal daerah yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Salah satu yang menjadi perhatian utama ialah praktik penganggaran yang dianggap tidak realistis dan melampaui kapasitas fiskal daerah.
Herman mengungkapkan, di beberapa daerah ditemukan penganggaran belanja yang nilainya lebih tinggi dibandingkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan fiskal serta berpotensi mempersempit ruang gerak keuangan daerah.
“Kadang ditemukan penganggaran lebih tinggi dari PAD. Artinya perspektif penganggaran sudah tidak rasional lagi karena ruang fiskal daerah semakin sempit,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Selain persoalan rasionalitas anggaran, BAKN juga menyoroti tingginya angka SiLPA yang terjadi akibat lemahnya ketepatan perencanaan dan lambannya realisasi program pemerintah daerah. Menurut Herman, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari implementasi regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur keterpaduan pengelolaan APBN dan APBD.
BAKN DPR RI Soroti Tingginya SiLPA dan Ketidaksinkronan Pengelolaan APBD-APBN di Daerah
"BAKN DPR Soroti Tingginya SiLPA, Pengelolaan APBD Dinilai Belum Efektif"
Rangkuman Berita
- BAKN DPR Temukan Anggaran Daerah Tak Rasional, SiLPA Membengkak
- Tingginya SiLPA Jadi Sorotan, BAKN Evaluasi Sinkronisasi APBN dan APBD
- Herman Khaeron: Banyak Daerah Anggarkan Belanja Melebihi Kemampuan PAD
BAKN DPR RI menilai harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi langkah penting untuk memastikan alokasi anggaran berjalan efektif, tepat sasaran, serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun kebutuhan pembangunan daerah.
Karena itu, BAKN akan melanjutkan pembahasan bersama BPK RI dan pemerintah daerah guna merumuskan langkah-langkah kebijakan yang lebih komprehensif untuk memperkuat sinkronisasi pengelolaan keuangan negara.
“Kami akan merumuskan regulasi dan kebijakan yang tepat agar keuangan negara yang sudah dialokasikan pemerintah pusat dan daerah benar-benar relevan dan sinkron dengan prioritas pembangunannya,” kata Herman.
Ia menambahkan, sinkronisasi yang lebih baik antara APBN dan APBD diyakini dapat mempercepat penyerapan anggaran, meningkatkan efektivitas belanja negara, sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah. Dampak akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.
Menurut Herman, harmonisasi siklus penganggaran juga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap proses pemeriksaan akhir sebelum anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Meski demikian, upaya tersebut tetap memerlukan penguatan regulasi agar implementasinya dapat berjalan efektif.
“Oleh karena itu kami akan merumuskan apakah memang harus mengubah peraturan perundang-undangan atau cukup melalui peraturan pemerintah. Ini akan dibahas lintas kementerian, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bappenas, karena masuk dalam telaahan cross-cutting. Mudah-mudahan kami dapat menghasilkan formulasi terbaik bagi pemerintah daerah,” pungkas Herman Khaeron.
Melalui evaluasi tersebut, BAKN DPR RI berharap tercipta sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih terintegrasi, efisien, dan mampu mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan di tengah tantangan fiskal yang terus berkembang.
[PusakoNews.com/red]









Komentar