Space Available Wonderful Indonesia R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Eks Kapolres Bima Ditahan Bareskrim Usai Dipecat Tidak Hormat!

Specific Crimes
Waktu:
Eks Kapolres Bima AKBP Didik langsung ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang KKEP terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang KKEP terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026)
Β©PusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
617
ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Kamis (19/2) usai serangkaian pemeriksaan internal dan pidana. Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dan dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Selain itu, tersangka juga diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika yang totalnya mencapai Rp2,8 miliar.

Penetapan tersangka turut dilakukan oleh Polda NTB setelah penyidik mendalami aliran dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Didik membantah pernah memerintahkan bawahannya untuk meminta atau menerima uang dari pihak mana pun terkait peredaran narkotika. Proses hukum terhadap yang bersangkutan saat ini masih terus berjalan.
[PusakoNews.com/red]
Space Available Balikpapan R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Malang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam β€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.