Eks Kapolres Bima Ditahan Bareskrim Usai Dipecat Tidak Hormat!

Eks Kapolres Bima AKBP Didik langsung ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang KKEP terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026)
Sesuaikan Ukuran Baca
55
546
PusakoNews.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Kamis (19/2) usai serangkaian pemeriksaan internal dan pidana. Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dan dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Selain itu, tersangka juga diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika yang totalnya mencapai Rp2,8 miliar.

Penetapan tersangka turut dilakukan oleh Polda NTB setelah penyidik mendalami aliran dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Didik membantah pernah memerintahkan bawahannya untuk meminta atau menerima uang dari pihak mana pun terkait peredaran narkotika. Proses hukum terhadap yang bersangkutan saat ini masih terus berjalan.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait