Kejati Sulsel Laksanakan Eksekusi Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya Mira Hayati

Akhirnya Dieksekusi! Bos Skincare Merkuri Mira Hayati Resmi Dijebloskan ke Lapas
MA Putuskan 2 Tahun Penjara, Mira Hayati Akhirnya Dieksekusi ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
57
515
PusakoNews.com, Makassar - Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Makassar, dengan dukungan Tim Intelijen, telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Mira Hayati di kediamannya kawasan Tamalanrea, Makassar. Proses berjalan aman, tertib, dan tanpa perlawanan.

Eksekusi dilakukan setelah diterimanya salinan lengkap putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam amar putusan, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa pidana, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyah, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional dan tanpa perlakuan khusus. Langkah ini juga menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik ilegal dan membahayakan kesehatan masyarakat.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait