Kejati Sulsel Laksanakan Eksekusi Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya Mira Hayati
Akhirnya Dieksekusi! Bos Skincare Merkuri Mira Hayati Resmi Dijebloskan ke Lapas
Eksekusi dilakukan setelah diterimanya salinan lengkap putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusan, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa pidana, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyah, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional dan tanpa perlakuan khusus. Langkah ini juga menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik ilegal dan membahayakan kesehatan masyarakat.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah
22 Mar 2026 - 01:07
703
Saksi Auditor Cabut BAP dalam Sidang Kasus Kredit Sritex
15 Mar 2026 - 05:00
628
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 27 Orang Diamankan!
14 Mar 2026 - 01:51
669