PusakoNews.com, Jakarta - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang melaju sangat cepat dalam dua tahun terakhir dinilai telah menghadirkan tantangan serius terhadap perlindungan hak cipta di Indonesia. Karena itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendorong pemerintah segera mempercepat revisi regulasi hak cipta agar mampu menjawab dinamika era digital dan perkembangan AI generatif.
Hal tersebut disampaikan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Rapat membahas kebijakan menghadapi dampak kecerdasan buatan terhadap hak cipta serta penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual dalam ekosistem digital yang terus berkembang.
Dalam forum tersebut, Mafirion menegaskan bahwa Indonesia perlu mengambil posisi moderat dalam menyusun aturan terkait AI. Menurutnya, negara tidak boleh menghambat kemajuan teknologi, namun di sisi lain harus tetap memberikan perlindungan maksimal kepada para pencipta karya kreatif.
“Kita mengambil jalan tengah, tidak melarang teknologi, tapi melindungi manusia, itu prinsip,” ujar Mafirion.
Ia menilai Indonesia perlu belajar dari berbagai negara yang lebih dahulu menyusun kerangka hukum terkait AI dan hak cipta. Mafirion mencontohkan Uni Eropa yang menerapkan regulasi ketat sejak 2019 untuk melindungi kreator, termasuk mewajibkan persetujuan penggunaan materi yang dijadikan data pelatihan AI.
Di sisi lain, Singapura memilih pendekatan yang lebih fleksibel melalui AI Governance Framework 2021. Namun, menurut Mafirion, model tersebut masih menyisakan kelemahan dalam aspek perlindungan terhadap para pencipta karya.
Mafirion menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini belum dirancang untuk menghadapi perkembangan AI generatif yang mampu menciptakan teks, gambar, musik, hingga video secara otomatis. Ia menyebut sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut belum mengantisipasi hadirnya “pencipta non-manusia” maupun penggunaan karya kreatif sebagai bahan pelatihan AI tanpa izin dari pemilik hak cipta.
“Kalau kita mau taruh dengan undang-undang itu, sama dengan taruh aturan abad 20 bertarung di abad 21,” katanya.
- UU Hak Cipta Dinilai Ketinggalan Zaman, DPR Soroti Ledakan AI
- AI Generatif Picu Ancaman Baru, DPR Minta Regulasi Segera Diubah
- Mafirion: Jangan Sampai Karya Anak Bangsa Jadi Bancakan AI Global









Komentar