Space Available Jayapura R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

AI Berkembang Pesat, DPR Dorong Revisi UU Hak Cipta Demi Lindungi Kreator Nasional

Parlemen

"AI Makin Menggila, DPR Desak Revisi UU Hak Cipta Tahun Ini"

DPR Warning Bahaya AI, Kreator Indonesia Terancam Miskin
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion alam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion alam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan

Rangkuman Berita

  • UU Hak Cipta Dinilai Ketinggalan Zaman, DPR Soroti Ledakan AI
  • AI Generatif Picu Ancaman Baru, DPR Minta Regulasi Segera Diubah
  • Mafirion: Jangan Sampai Karya Anak Bangsa Jadi Bancakan AI Global
Sesuaikan Ukuran Baca
514
Space Available Palu R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang melaju sangat cepat dalam dua tahun terakhir dinilai telah menghadirkan tantangan serius terhadap perlindungan hak cipta di Indonesia. Karena itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendorong pemerintah segera mempercepat revisi regulasi hak cipta agar mampu menjawab dinamika era digital dan perkembangan AI generatif.

Hal tersebut disampaikan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Rapat membahas kebijakan menghadapi dampak kecerdasan buatan terhadap hak cipta serta penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual dalam ekosistem digital yang terus berkembang.

Dalam forum tersebut, Mafirion menegaskan bahwa Indonesia perlu mengambil posisi moderat dalam menyusun aturan terkait AI. Menurutnya, negara tidak boleh menghambat kemajuan teknologi, namun di sisi lain harus tetap memberikan perlindungan maksimal kepada para pencipta karya kreatif.

“Kita mengambil jalan tengah, tidak melarang teknologi, tapi melindungi manusia, itu prinsip,” ujar Mafirion.

Ia menilai Indonesia perlu belajar dari berbagai negara yang lebih dahulu menyusun kerangka hukum terkait AI dan hak cipta. Mafirion mencontohkan Uni Eropa yang menerapkan regulasi ketat sejak 2019 untuk melindungi kreator, termasuk mewajibkan persetujuan penggunaan materi yang dijadikan data pelatihan AI.

Di sisi lain, Singapura memilih pendekatan yang lebih fleksibel melalui AI Governance Framework 2021. Namun, menurut Mafirion, model tersebut masih menyisakan kelemahan dalam aspek perlindungan terhadap para pencipta karya.

Mafirion menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini belum dirancang untuk menghadapi perkembangan AI generatif yang mampu menciptakan teks, gambar, musik, hingga video secara otomatis. Ia menyebut sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut belum mengantisipasi hadirnya “pencipta non-manusia” maupun penggunaan karya kreatif sebagai bahan pelatihan AI tanpa izin dari pemilik hak cipta.

“Kalau kita mau taruh dengan undang-undang itu, sama dengan taruh aturan abad 20 bertarung di abad 21,” katanya.

Space Available Banten R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Fenomena AI generatif memang berkembang sangat cepat dan kini digunakan secara luas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, industri kreatif, hingga media digital. Kemampuan teknologi berbasis large language model dan generator visual dinilai membawa dampak besar terhadap cara manusia memproduksi dan mengonsumsi informasi.

Di berbagai negara, perkembangan AI juga memicu sengketa hukum terkait hak cipta. Sejumlah penulis, musisi, ilustrator, hingga perusahaan media menggugat perusahaan teknologi karena karya mereka diduga digunakan sebagai data pelatihan AI tanpa persetujuan.

Di Amerika Serikat, beberapa perusahaan teknologi menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam pengembangan model AI. Sementara itu, Uni Eropa telah mengesahkan AI Act yang mengatur transparansi penggunaan materi berhak cipta untuk pelatihan AI. Pemerintah Jepang dan Inggris juga tengah memperdebatkan batas penggunaan data kreatif untuk pengembangan teknologi tersebut.

Mafirion mengingatkan bahwa Indonesia tidak boleh terlambat merespons perubahan global tersebut karena dampaknya dapat mengancam kesejahteraan para kreator nasional. Ia menilai karya kreatif Indonesia berpotensi menjadi sumber data bagi pengembangan AI global tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.

“Kalau enggak, kita ini betul-betul jadi bancakan dan pencipta kita akan jatuh miskin,” tegas Politisi Fraksi PKB itu.

Selain sektor kreatif, Mafirion juga menyoroti dampak AI terhadap dunia pendidikan. Menurutnya, penggunaan AI untuk menyusun proposal skripsi, tesis, maupun penelitian akademik kini semakin lazim dan perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi maupun etika digital nasional.

Ia menilai tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya menyusun aturan, tetapi juga memastikan kemampuan negara dalam mengidentifikasi pelanggaran hak cipta di era AI. Sebab, konten digital yang telah dihapus dari suatu platform dapat kembali tersebar dengan cepat dan berpotensi tersimpan permanen dalam sistem data AI.

Karena itu, Mafirion meminta pemerintah bersama DPR segera menuntaskan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain dalam membangun tata kelola AI yang adaptif, berkeadilan, dan berpihak kepada pencipta karya.

“Kalau bisa tahun ini undang-undang ini mestinya selesai. Kalau tidak nanti ini akan menjadi masalah,” pungkasnya.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Lampung R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Palembang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews