PusakoNews.com, Mekah - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan kebutuhan mendasar dalam sistem tata kelola dana haji di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).
Menurut Marwan, jumlah calon jemaah haji Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun menyebabkan akumulasi dana setoran awal jemaah semakin besar dan tersimpan dalam jangka waktu panjang. Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan lembaga profesional yang secara khusus bertugas mengelola dana haji agar mampu memberikan nilai manfaat optimal bagi seluruh jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI itu menekankan bahwa pengelolaan dana haji tidak dapat dilakukan secara biasa karena menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar yang harus dijaga akuntabilitas, keamanan, dan keberlanjutannya.
“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana tersebut harus dikelola secara profesional,” ujar Marwan.
Ia menjelaskan, panjangnya masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia membuat dana setoran awal jemaah tersimpan selama bertahun-tahun sebelum digunakan. Oleh sebab itu, dana tersebut perlu dikelola secara produktif agar menghasilkan nilai manfaat yang dapat membantu meringankan beban biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Namun demikian, Marwan menilai pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu ditingkatkan agar lebih berkeadilan dan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh jemaah, termasuk mereka yang masih berada dalam antrean keberangkatan.
Menurutnya, manfaat pengelolaan dana haji idealnya tidak hanya diberikan kepada jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga harus memperhatikan hak jemaah yang masih menunggu giliran keberangkatan dalam waktu panjang.
“Target idealnya bukan hanya memberikan subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” katanya.
Marwan menambahkan, aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi perhatian serius DPR RI. Ia menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memberikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang tidak memperhatikan hak jemaah dalam daftar tunggu merupakan hal yang tidak dibenarkan.
Atas dasar itu, DPR RI saat ini tengah mendorong revisi Undang-Undang tentang BPKH guna memperkuat kelembagaan dan memperluas ruang gerak BPKH dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji nasional.
“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Selain memperkuat aspek pengelolaan investasi dan nilai manfaat, revisi regulasi juga dinilai penting untuk memastikan sistem pengelolaan dana haji berjalan secara transparan, profesional, dan terpisah dari fungsi operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Marwan menegaskan bahwa tata kelola dana haji seharusnya dipisahkan dari kementerian yang bertanggung jawab pada aspek teknis dan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, pemisahan tersebut penting agar pengelolaan keuangan dapat dilakukan lebih fokus, profesional, dan akuntabel.
Ia mengingatkan bahwa sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses pengelolaan dana haji — mulai dari pendaftaran, penyimpanan, pengelolaan hingga pemanfaatannya — berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Model pengelolaan terpusat tersebut dinilai memiliki risiko ketidakteraturan dan kurang optimal dalam pengembangan manfaat dana jemaah.
“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” pungkasnya.
Dorongan revisi Undang-Undang BPKH diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan dana haji Indonesia di tengah terus meningkatnya jumlah calon jemaah dan besarnya dana kelolaan yang harus dijaga demi kepentingan umat secara berkelanjutan.
[PusakoNews.com/red]
- Anggota Timwas Haji DPR RI Marwan Dasopang menegaskan keberadaan BPKH sangat penting untuk mengelola dana setoran haji yang terus meningkat dan mengendap dalam jangka panjang agar menghasilkan nilai manfaat optimal bagi jemaah.
- DPR RI menilai pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu ditingkatkan, terutama agar lebih adil bagi jemaah yang masih dalam antrean keberangkatan dan tidak hanya berfokus pada subsidi jemaah yang berangkat tahun berjalan.
- DPR RI mendorong revisi UU BPKH guna memperkuat tata kelola dana haji yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memaksimalkan pengembangan nilai manfaat demi kepentingan seluruh jemaah haji Indonesia.








Komentar