Komisi XI DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Beban Gaji PPPK di Daerah

Daerah Menjerit Soal Gaji PPPK, DPR Desak Pemerintah Bertindak
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin
Sesuaikan Ukuran Baca
810

PusakoNews.com, Pontianak - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan batas belanja pegawai daerah yang berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah meningkatnya tekanan fiskal di sejumlah daerah.


Menurut Puteri, perubahan skema transfer ke daerah dan kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai 2027.


Ia mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang memahami dinamika terbaru terkait perubahan transfer ke daerah, prioritas anggaran, serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan PPPK.


Pernyataan tersebut disampaikan Puteri usai menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK RI, dan BPDP di Kota Pontianak, Kamis (7/5/2026).


Puteri menjelaskan, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB tengah menyiapkan penyesuaian kebijakan terkait proporsi belanja pegawai daerah. Penyesuaian itu nantinya akan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.


Ia menegaskan, implementasi kebijakan fiskal harus disesuaikan dengan kondisi riil daerah, termasuk kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja.


Selain itu, Komisi XI DPR RI juga menerima berbagai keluhan dari pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK. Karena itu, persoalan tersebut dipastikan menjadi perhatian utama dalam rapat-rapat lanjutan bersama pemerintah.


Puteri mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi terhadap kondisi PPPK dan kemampuan APBN, termasuk kemungkinan apabila pembiayaan PPPK kembali ditanggung pemerintah pusat.


Komisi XI DPR RI menegaskan akan terus mengawal kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi PPPK maupun membebani fiskal daerah secara berlebihan.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait