TB Hasanuddin Warning Perpres Ekstremisme Bisa Jadi Alat Bungkam Kritik

Legislator Soroti Potensi Multitafsir Perpres Ekstremisme, Minta Pemerintah Jaga Ruang Demokrasi
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin
Sesuaikan Ukuran Baca
595

PusakoNews.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti potensi multitafsir dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 mengenai definisi dan ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Ia menilai sejumlah poin dalam aturan tersebut berpotensi memunculkan labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.


Dalam lampiran Perpres disebutkan sejumlah faktor pemicu ekstremisme berbasis kekerasan, di antaranya potensi konflik komunal berlatar sentimen primordial dan keagamaan, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, serta intoleransi dalam kehidupan beragama.


TB Hasanuddin menilai poin terkait kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil perlu dijelaskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak dalam implementasinya di lapangan.


Menurutnya, ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial, bukan mengedepankan pendekatan keamanan. Ia mengingatkan agar masyarakat yang menyampaikan protes akibat ketidakadilan ekonomi tidak serta-merta dicurigai atau dilabeli sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme.


Purnawirawan TNI tersebut juga menegaskan bahwa labelisasi terhadap kelompok masyarakat berpotensi melahirkan pendekatan represif dalam penyelesaian persoalan sosial dan ekonomi, serta dapat berdampak kontraproduktif terhadap penegakan demokrasi.

Selain itu, TB Hasanuddin menyoroti masuknya perbedaan pandangan politik sebagai salah satu faktor pemacu ekstremisme. Ia menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibungkam dengan dalih keamanan.


Ia mengingatkan agar kritik publik terhadap kebijakan pemerintah tidak dianggap sebagai bagian dari ekstremisme karena dapat mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.


TB Hasanuddin meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres dilakukan secara transparan dan proporsional. Ia juga meminta agar aturan tersebut tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai.


“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait