Trump Kena Pukulan Telak! Hakim AS Nyatakan Tarif Impor Global Ilegal

Tarif 10 Persen Trump Digugat, Pengadilan Federal Perintahkan Pengembalian Dana
Pengadilan AS Batalkan Tarif 10 Persen Trump, Kebijakan Ekonomi Andalan Terancam Runtuh
Pengadilan AS Batalkan Tarif 10 Persen Trump, Kebijakan Ekonomi Andalan Terancam Runtuh
Sesuaikan Ukuran Baca
727

PusakoNews.com, Washington - Kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi pukulan serius setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan kebijakan tersebut ilegal dalam putusan terbaru pada Kamis waktu setempat.


Dalam putusan 2-1, panel hakim menyatakan pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menerapkan tarif berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan tersebut sebelumnya digunakan pemerintahan Trump untuk memberlakukan tarif menyeluruh setelah Mahkamah Agung AS pada Februari lalu membatalkan sebagian besar tarif lama yang dinilai melanggar hukum.


Majelis hakim menilai pemerintah gagal membuktikan adanya kondisi “defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius” sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan tersebut. Karena itu, pengadilan memerintahkan pemerintah menghentikan penagihan tarif terhadap para penggugat serta mengembalikan pembayaran yang telah dipungut sebelumnya.

Trump Kena Pukulan Telak! Hakim AS Nyatakan Tarif Impor Global Ilegal

Meski putusan hanya berlaku bagi pihak penggugat, keputusan ini dinilai menjadi kemunduran besar bagi strategi ekonomi Trump yang selama ini mengandalkan kebijakan tarif untuk melindungi industri domestik dan menekan impor.


Sesuai aturan Pasal 122, presiden memang dapat mengenakan tarif hingga 15 persen tanpa persetujuan Kongres dalam kondisi tertentu. Namun, pengadilan menilai alasan yang diajukan pemerintah tidak memenuhi standar hukum yang ditetapkan.


Tarif tersebut masih dapat diberlakukan kepada importir lain hingga Juli mendatang, sementara pemerintahan Trump diperkirakan segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menanggapi keputusan pengadilan, Trump menegaskan pemerintahannya akan mencari langkah lain untuk mempertahankan kebijakan tarif.


“Tidak ada yang mengejutkan saya tentang pengadilan. Kami akan melakukannya dengan cara yang berbeda,” ujar Trump kepada wartawan.


Putusan terbaru ini menambah ketidakpastian terhadap arah kebijakan perdagangan AS. Sejak tahun lalu, dunia usaha dan importir menghadapi perubahan kebijakan tarif yang terus berganti, termasuk pengumuman pungutan baru yang dinilai membingungkan pasar.


Importir kini berpeluang mengajukan pengembalian dana atas tarif yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung. Namun, proses pengembalian diperkirakan berlangsung bertahap dan masih menunggu kejelasan mekanisme resmi dari pemerintah AS.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait