KUHAP Baru Disebut Jawab Tuntutan Reformasi Polri, Ini Penjelasan Habiburokhman

Parlemen
Habiburokhman Pastikan KUHAP Baru Lindungi Hak Rakyat dari Penyalahgunaan Wewenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Sesuaikan Ukuran Baca
728
NOLAN N64 ORIGINAL – MADE IN ITALY R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah menjawab berbagai tuntutan masyarakat terkait reformasi institusi Polri. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman menjelaskan, substansi dalam KUHAP baru merupakan hasil akumulasi aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPR dan pemerintah. Regulasi tersebut dinilai mampu menjawab keresahan masyarakat terkait potensi kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum.


Menurutnya, KUHAP baru mengatur secara lebih ketat setiap tahapan hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sekaligus mempertegas mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.


Politikus Fraksi Gerindra itu juga menilai KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 masih memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Selain itu, mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan dinilai belum optimal sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.


Dalam KUHAP baru, sejumlah penguatan hak warga negara diatur secara tegas, di antaranya hak mendapatkan pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran penasihat hukum, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga larangan terhadap kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum. Regulasi tersebut juga memuat ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.


Selain itu, KUHAP baru turut mengedepankan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah yang lebih solutif dan berkeadilan. Pendekatan tersebut dinilai relevan dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III DPR RI.


Habiburokhman optimistis, penerapan KUHAP baru secara konsisten dan menyeluruh akan memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia juga meyakini masyarakat akan semakin mudah memperoleh rasa keadilan melalui sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak asasi warga negara.

[PusakoNews.com/red]

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R9b

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Malang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews