PusakoNews.com, Jakarta - Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim asesor dalam menilai dan menetapkan status aktivis HAM menuai kritik dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan sipil serta Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.
Mafirion menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, negara tidak seharusnya menentukan siapa yang berhak disebut sebagai pembela HAM. Peran negara, menurutnya, adalah memberikan perlindungan kepada setiap individu yang memperjuangkan hak asasi manusia, bukan melakukan klasifikasi melalui mekanisme seleksi administratif.
Ia mengingatkan bahwa standar internasional menjamin setiap orang memiliki hak untuk membela HAM tanpa perlu pengakuan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, upaya sertifikasi atau penetapan status dinilai berisiko membatasi kebebasan individu dalam menyampaikan sikap, kritik, maupun pembelaan terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Selain berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, kebijakan tersebut juga dinilai membuka ruang konflik kepentingan. Aktivis HAM kerap berada pada posisi kritis terhadap pemerintah, sehingga pemberian kewenangan kepada negara untuk menentukan legitimasi mereka dapat melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Mafirion juga menyoroti potensi diskriminasi dalam perlindungan hukum. Ia mengkhawatirkan hanya individu yang memiliki sertifikat resmi yang akan mendapatkan perlindungan, sementara mereka yang aktif membela HAM tanpa pengakuan administratif justru terabaikan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menggeser makna hak asasi manusia dari prinsip universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada legitimasi negara, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam perlindungan HAM.
Sebagai alternatif, Mafirion mendorong pemerintah untuk fokus pada langkah yang lebih proporsional, yakni menegakkan hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan isu HAM sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Ia juga menekankan bahwa akuntabilitas organisasi masyarakat sipil sebaiknya diperkuat melalui mekanisme internal seperti kode etik dan sistem pelaporan yang transparan, bukan melalui intervensi negara.
[PusakoNews.com/red]








Komentar