PusakoNews.com, Jakarta Selatan - Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, menegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kini menjadi bagian dari skema wajib belajar 13 tahun. Kebijakan ini menempatkan PAUD sebagai prioritas pemerintah, termasuk dalam hal penyediaan anggaran dan peningkatan fasilitas pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan kunjungan daerah pemilihan di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026), sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait perhatian pemerintah terhadap sektor PAUD.
Menurutnya, PAUD yang termasuk dalam program wajib belajar adalah jenjang pendidikan satu tahun sebelum Sekolah Dasar (SD), yang berbeda dengan layanan seperti playgroup maupun tempat penitipan anak. Dengan masuknya PAUD dalam sistem wajib belajar, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta dukungan bagi tenaga pendidik.
“Jika sudah menjadi bagian dari wajib belajar, maka negara wajib menyediakan anggaran, termasuk untuk fasilitas pendidikan dan kesejahteraan guru PAUD,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme tenaga pendidik PAUD melalui sertifikasi resmi, guna menjamin kualitas pendidikan pada usia dini.
Selain isu PAUD, perhatian masyarakat juga tertuju pada kurikulum pendidikan serta dampak penggunaan gawai terhadap anak. Dalam hal ini, ia mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi dan membatasi penggunaan media sosial maupun perangkat digital oleh anak-anak.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya wacana kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi anak hingga usia tertentu, yang dipertimbangkan dapat mencapai usia 16 tahun, sebagai langkah preventif terhadap paparan konten negatif.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan komitmen untuk mendorong sistem pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga merata di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan, kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mencakup PAUD dapat menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
[PusakoNews.com/red]
Komentar