Kutuk Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak Penegakan Hukum Maksimal dan Perlindungan Korban

Geger Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, DPR Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Sesuaikan Ukuran Baca
722

PusakoNews.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS terhadap puluhan santri di Pati, Jawa Tengah. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas dan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius karena dilakukan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab melindungi para santri. Jika terbukti dilakukan berulang kali terhadap korban yang masih di bawah umur, maka sanksi berat, termasuk pidana penjara seumur hidup, dinilai layak untuk dijatuhkan.


Abdullah menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara komprehensif dengan menerapkan pasal berlapis, mencakup Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Ia juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan, di mana pelaku melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan, serta dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan. Kasus tersebut, menurutnya, harus menjadi pembelajaran penting dalam penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan serupa.


Lebih lanjut, Abdullah menilai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan peringatan serius. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati urutan kedua setelah perguruan tinggi dalam jumlah pengaduan kasus kekerasan seksual.


Dalam konteks perlindungan korban, ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dari segala bentuk intimidasi. Hal ini dinilai krusial agar korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.


Abdullah juga menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia menilai pesantren harus menjadi ruang yang aman, ramah anak, serta menjunjung tinggi martabat perempuan.


Sejalan dengan itu, ia mendesak Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren. Selain itu, setiap lembaga pendidikan berbasis pesantren diharapkan memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pembentukan satuan tugas khusus guna memastikan perlindungan santri berjalan optimal.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait