Eks Kapolres Tersangka Narkoba, Tapi Belum Ditahan! Ada Apa?

Tersangka Narkoba Tapi Belum Ditahan? Publik Sorot Kasus Eks Kapolres!
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, kini AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. (Istimewa)
Sesuaikan Ukuran Baca
35
559
PusakoNews.com, Bima - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri dalam rangka proses pemeriksaan kode etik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang bukti narkotika yang diamankan diduga berasal dari seorang bandar berinisial E dan disalurkan melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial ML. Dugaan aliran pasokan tersebut berlangsung sejak Agustus 2025. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda NTB masih terus mendalami jaringan peredaran yang terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang KUHP dan Undang-Undang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di lingkungan Divisi Propam Polri.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan oknum internal, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan pemberantasan kejahatan narkotika secara menyeluruh.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait