PusakoNews.com, Kabupaten Deli Serdang - Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan pengiriman narkoba berskala besar di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Pintu Keluar Tol Lubuk Pakam, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp57,2 miliar.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini serta Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi menyampaikan langsung hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Barang bukti yang disita terdiri atas 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 unit liquid vape mengandung narkotika, serta 350 sachet narkotika jenis happy water. Total nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp57.222.900.000. Dari pengungkapan ini, kepolisian memperkirakan sekitar 250.772 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut via Tanjung Leidong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak wilayah Tanjung Leidong, Tanjung Balai, hingga memasuki Tol Kisaran.
Puncak operasi berlangsung pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1682 QR di Gerbang Tol Lubuk Pakam. Dari kendaraan tersebut, tiga orang diamankan masing-masing berinisial J (27), R (28), dan M (17) yang masih di bawah umur.
Untuk menghindari pemeriksaan, para pelaku menyamarkan sabu dalam kemasan plastik berwarna emas bergambar durian bertuliskan freeze-dried durian. Selain itu, petugas juga menemukan ekstasi, liquid vape mengandung narkotika, serta serbuk happy water.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.
“Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pemasok maupun bandar akan kami kejar. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan lain terkait perlindungan anak.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika serta menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
[PusakoNews.com/red]








Komentar