Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Penanganan Kasus Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Masuki Tahap Penuntutan

Jejak Kasus
Kasus Illegal Logging di TN Bukit Tiga Puluh Masuk Tahap Penuntutan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Berkas Lengkap! Pelaku Pembalakan Liar di Bukit Tiga Puluh Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Lengkap! Pelaku Pembalakan Liar di Bukit Tiga Puluh Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sesuaikan Ukuran Baca
694
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Kabupaten Indragiri Hulu - Proses hukum terhadap kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Riau, memasuki tahap lanjutan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka berinisial AR (21) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada 30 April 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.


Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan atas kasus yang terungkap melalui patroli Satuan Tugas Polisi Kehutanan Balai TNBT pada 27 Februari 2026 di wilayah Dusun Jirak, Desa Sungai Akar, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan pelaku yang melakukan aktivitas penebangan liar di dalam kawasan hutan konservasi.


Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menebang dan mengolah kayu secara ilegal menggunakan gergaji mesin pada malam hari. Hasil kayu olahan kemudian diangkut keluar kawasan hutan dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk membawa muatan berat.


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan kehutanan. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap praktik illegal logging merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda sesuai kategori yang berlaku.


Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan, serta terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi ekosistem hutan sebagai aset vital bangsa.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait