PusakoNews.com, Jakarta Barat - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah lokasi pemeriksaan keimigrasian pada Minggu (10/05/2026).
321 WNA Terduga Pelaku Judi Online Dipindahkan untuk Pemeriksaan Keimigrasian Lanjutan
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman pemeriksaan serta koordinasi lintas instansi terkait penanganan perkara.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Dari total tersebut, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang lainnya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Brigjen Pol. Trunoyudo, proses penanganan perkara dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama pihak terkait, termasuk koordinasi intensif dengan instansi keimigrasian guna mendukung pemeriksaan lanjutan.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 321 WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas perjudian online.
[PusakoNews.com/red]
Komentar