PusakoNews.com, Jakarta - Dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memicu desakan agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga penitipan anak di Indonesia. Pengawasan ketat, penertiban izin operasional, serta peningkatan standar pengasuhan dinilai mendesak dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Menurutnya, tempat penitipan anak seharusnya menjadi ruang aman yang mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan maupun penelantaran.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jika terbukti terjadi kekerasan, pelaku harus diproses tegas. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap kekerasan pada anak, terlebih di lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Atalia juga menyoroti dugaan belum adanya izin operasional daycare tersebut. Ia menegaskan, setiap satuan pendidikan anak usia dini, termasuk taman penitipan anak, wajib memiliki legalitas yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar itu, persoalan utama bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi aturan, pengawasan rutin, serta koordinasi antarinstansi di daerah. Regulasi yang ada dinilai sudah cukup memadai, namun belum dijalankan secara konsisten.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek Daycare Little Aresha dan menetapkan 13 tersangka, terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh. Pengungkapan bermula dari laporan sejumlah orang tua yang menemukan luka lebam pada tubuh anak mereka, disertai dugaan adanya balita yang dikunci di kamar mandi oleh pengasuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Polresta Yogyakarta mencatat sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan, penelantaran, dan perlakuan diskriminatif di fasilitas tersebut.
Atas peristiwa itu, Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah segera melakukan audit nasional terhadap seluruh daycare, terutama yang belum mengantongi izin operasional. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan, memperjelas mekanisme perizinan, serta memastikan seluruh pengasuh memiliki kompetensi yang memadai.
Atalia menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan daycare. Seiring meningkatnya kebutuhan layanan penitipan anak pasca lahirnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara dituntut memastikan setiap daycare benar-benar aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
[PusakoNews.com/red]








Komentar