PusakoNews.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, yang bersangkutan diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Maret 2026 dengan tujuan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Hingga saat ini, SAM tercatat belum kembali ke Indonesia.
Pihak Imigrasi menegaskan, hingga kini tidak ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum terkait pencekalan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap SAM dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah melalui proses gelar perkara atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur pendakwah yang dikenal luas, serta menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
[PusakoNews.com/red]








Komentar