Ketika PPPSRS Dibajak Developer! PPPSRS hanya Formalitas Semata dan Pengurus 'Auto' Boneka!!

Strategi Pengurus PPPSRS 'Boneka' adalah aksi politik adu domba developer!
PPPSRS Disusupi? Dugaan Intervensi Pengembang Picu Konflik Penghuni ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
31
576
PusakoNews.com, Jakarta - Campur tangan pengembang (pelaku pembangunan) dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS) merupakan isu umum yang sering memicu konflik di Indonesia. Secara regulasi, peran pengembang seharusnya terbatas pada memfasilitasi pembentukan PPPSRS, bukan mengendalikan atau mencampuri operasionalnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait keterlibatan pengembang dalam PPPSRS:
𝟏. 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐥𝐢𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 (𝐀𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐥𝐚𝐤𝐮)
-Wajib Memfasilitasi: Pengembang berkewajiban memfasilitasi pembentukan PPPSRS (akomodasi, ruangan, sarana) paling lama satu tahun sejak sarusun pertama diserahterimakan.

-Bukan Pengurus: Pengembang atau stafnya tidak boleh menjadi pengurus atau pengawas dalam PPPSRS. PPPSRS adalah milik pemilik satuan rumah susun (sarusun).

-Transisi Pengelolaan: Pengembang berhak mengelola sementara sebelum PPPSRS terbentuk, namun setelah PPPSRS terbentuk, pengelolaan wajib diserahkan.

𝟐. 𝐁𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤 "𝐂𝐚𝐦𝐩𝐮𝐫 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧" 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢
Berdasarkan keluhan penghuni dan penelitian, campur tangan yang melampaui batas meliputi:
-Mengatur Panitia Musyawarah (Panmus): Pengembang sering mengatur atau menunjuk oknum penghuni untuk membentuk Panmus agar menghasilkan pengurus PPPSRS yang "pro-developer".

-Intervensi pada AD/ART: Memasukkan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menguntungkan pengembang, misalnya terkait pemanfaatan area komunal atau benda bersama.

-Menghambat Pembentukan PPPSRS: Menunda pembentukan PPPSRS agar pengembang tetap bisa mengelola (dan mengambil keuntungan) dari IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) dan area komunal.

𝟑. 𝐌𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢
-Konflik Kepentingan: Campur tangan pengembang menciptakan conflict of interest, di mana PPPSRS yang seharusnya mewakili warga justru melayani kepentingan pengembang.

-Sanksi Administratif: Pemerintah daerah (seperti di DKI Jakarta) dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara kegiatan rapat anggota, jika pengembang terbukti terlalu intervensi.

-Pentingnya Pergub/Permen: Peraturan teknis seperti Pergub DKI Jakarta diatur untuk menegaskan bahwa pimpinan musyawarah PPPSRS bukan merupakan calon pengurus/pengawas dan pengembang tidak diperbolehkan mengatur internal PPPSRS.


Kesimpulan:
Pengembang wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS (sesuai UU No. 20 Tahun 2011 dan PP No. 13 Tahun 2021), tetapi dilarang keras mengintervensi atau ikut campur dalam pengambilan keputusan, pemilihan pengurus, maupun pengelolaan operasional setelah PPPSRS sah berbentuk badan hukum.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait