Space Available Wonderful Indonesia R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Sengkarut Tata Kelola PPPSRS : Sengketa dan Konflik Kepentingan Berkepanjangan!!

Sengketa Pengelolaan Rumah Susun Kian Kompleks
Tata Kelola P3SRS Lemah, Potensi Konflik Tak Terhindarkan
©PusakoNews.com/red
Tata Kelola P3SRS Lemah, Potensi Konflik Tak Terhindarkan ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
638
HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Pelanggaran dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Indonesia sering terjadi seiring transisi pengelolaan dari pengembang ke warga. Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, terutama merujuk pada Permen PKP No. 4 Tahun 2025 (yang menggantikan Permen PUPR No. 14 Tahun 2021) dan UU Rumah Susun, berikut adalah pelanggaran yang sering terjadi:
𝟏. 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝟑𝐒𝐑𝐒
-Pengembang Menghambat Pembentukan P3SRS: Pengembang (developer) menunda atau menghalangi pembentukan P3SRS agar tetap bisa menguasai pengelolaan (manajemen) dan fasilitas umum/sosial apartemen.

-Musyawarah Tidak Sah: Musyawarah pembentukan P3SRS tidak kuorum, tidak melibatkan seluruh pemilik, atau didominasi oleh pengembang.

-Pengurus Tidak Sesuai Aturan: Pengurus P3SRS yang terpilih bukanlah pemilik atau penghuni yang sah (pihak luar/utusan pengembang).

𝟐. 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐅𝐚𝐬𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐮𝐫𝐚𝐧
-Dualisme Pengelolaan: Adanya dua pengelola (pengelola bentukan pengembang vs pengelola bentukan P3SRS warga), menyebabkan kebingungan penghuni dan konflik lapangan.

-Penyalahgunaan Iuran (IPL & Sinking Fund): Pengelola tidak transparan dalam penggunaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (dana cadangan untuk perbaikan berat).

-Pengalihan Fungsi Bersama: Pengembang atau pengelola ilegal mengubah fungsi bagian bersama, benda bersama, atau tanah bersama (fasilitas umum) menjadi komersial (contoh: mengubah area parkir menjadi kios).

𝟑. 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐚𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐭𝐢𝐟 (𝐏𝐞𝐫𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐊𝐏 𝟒/𝟐𝟎𝟐𝟓 𝐭𝐞𝐫𝐛𝐚𝐫𝐮)
-Tidak Melakukan Pencatatan Pengurus: Pengurus P3SRS baru tidak mendaftarkan/mencatatkan susunan pengurus ke Dinas terkait (seperti Dinas Perumahan DKI), sehingga kepengurusan tersebut tidak diakui secara hukum.

-Penyalahgunaan Wewenang dalam AD/ART: AD/ART P3SRS dibuat sepihak dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU Rumah Susun).

𝟒. 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐮𝐧𝐢
-Pemutusan Fasilitas Sepihak: Pengelola memutus akses listrik atau air bagi warga yang vokal atau menunggak iuran, padahal prosedur yang benar harus melalui teguran tertulis terlebih dahulu.

-Ketidakterbukaan Dokumen: Pengelola menolak memberikan laporan keuangan kepada pemilik.

Peraturan terbaru (Permen PKP No. 4 Tahun 2025) bertujuan untuk memperketat tata kelola P3SRS, terutama dalam hal transparansi iuran dan validitas pembentukan pengurus, untuk mengurangi sengketa-sengketa di atas.
[PusakoNews.com/red]
Pasang Iklan di PusakoNews.com R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Palembang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews