Sengkarut Tata Kelola PPPSRS : Sengketa dan Konflik Kepentingan Berkepanjangan!!

Sengketa Pengelolaan Rumah Susun Kian Kompleks
Tata Kelola P3SRS Lemah, Potensi Konflik Tak Terhindarkan ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
83
594
PusakoNews.com, Jakarta - Pelanggaran dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Indonesia sering terjadi seiring transisi pengelolaan dari pengembang ke warga. Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, terutama merujuk pada Permen PKP No. 4 Tahun 2025 (yang menggantikan Permen PUPR No. 14 Tahun 2021) dan UU Rumah Susun, berikut adalah pelanggaran yang sering terjadi:
𝟏. 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝟑𝐒𝐑𝐒
-Pengembang Menghambat Pembentukan P3SRS: Pengembang (developer) menunda atau menghalangi pembentukan P3SRS agar tetap bisa menguasai pengelolaan (manajemen) dan fasilitas umum/sosial apartemen.

-Musyawarah Tidak Sah: Musyawarah pembentukan P3SRS tidak kuorum, tidak melibatkan seluruh pemilik, atau didominasi oleh pengembang.

-Pengurus Tidak Sesuai Aturan: Pengurus P3SRS yang terpilih bukanlah pemilik atau penghuni yang sah (pihak luar/utusan pengembang).

𝟐. 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐅𝐚𝐬𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐮𝐫𝐚𝐧
-Dualisme Pengelolaan: Adanya dua pengelola (pengelola bentukan pengembang vs pengelola bentukan P3SRS warga), menyebabkan kebingungan penghuni dan konflik lapangan.

-Penyalahgunaan Iuran (IPL & Sinking Fund): Pengelola tidak transparan dalam penggunaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (dana cadangan untuk perbaikan berat).

-Pengalihan Fungsi Bersama: Pengembang atau pengelola ilegal mengubah fungsi bagian bersama, benda bersama, atau tanah bersama (fasilitas umum) menjadi komersial (contoh: mengubah area parkir menjadi kios).

𝟑. 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐚𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐭𝐢𝐟 (𝐏𝐞𝐫𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐊𝐏 𝟒/𝟐𝟎𝟐𝟓 𝐭𝐞𝐫𝐛𝐚𝐫𝐮)
-Tidak Melakukan Pencatatan Pengurus: Pengurus P3SRS baru tidak mendaftarkan/mencatatkan susunan pengurus ke Dinas terkait (seperti Dinas Perumahan DKI), sehingga kepengurusan tersebut tidak diakui secara hukum.

-Penyalahgunaan Wewenang dalam AD/ART: AD/ART P3SRS dibuat sepihak dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU Rumah Susun).

𝟒. 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐮𝐧𝐢
-Pemutusan Fasilitas Sepihak: Pengelola memutus akses listrik atau air bagi warga yang vokal atau menunggak iuran, padahal prosedur yang benar harus melalui teguran tertulis terlebih dahulu.

-Ketidakterbukaan Dokumen: Pengelola menolak memberikan laporan keuangan kepada pemilik.

Peraturan terbaru (Permen PKP No. 4 Tahun 2025) bertujuan untuk memperketat tata kelola P3SRS, terutama dalam hal transparansi iuran dan validitas pembentukan pengurus, untuk mengurangi sengketa-sengketa di atas.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait