Diduga Sarat Kepentingan, Proses Pemilihan PPPSRS Thamrin City Tuai Kritik Tajam

Pemilihan PPPSRS Thamrin City Diselimuti Polemik, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan
Proses Pemilihan PPPSRS Thamrin City Dipersoalkan, Warga Desak Evaluasi Total ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
39
1091

PusakoNews.com, Jakarta - Proses pemilihan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di kawasan The Jakarta Residence, Cosmo Terrace, dan Pusat Perdagangan Thamrin City menuai sorotan serius dari sejumlah pemilik dan penghuni unit. 


Sejumlah tahapan dalam proses tersebut dinilai menyisakan berbagai kejanggalan, mulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan Musyawarah Umum Anggota (MUA).


Warga bahkan menduga adanya pola proses yang tidak independen serta berpotensi mengarah pada praktik yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam menentukan arah kepengurusan PPPSRS.


Panitia Pemilihan Dipersoalkan  

Polemik bermula pada 15 Januari 2026 saat pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) yang bertugas menyelenggarakan pemilihan pengurus dan pengawas. Sejumlah penghuni menilai komposisi panitia sejak awal sudah memunculkan potensi konflik kepentingan.


Hal ini karena sebagian anggota panitia disebut memiliki kedekatan dengan pengurus petahana periode sebelumnya. Kondisi tersebut menimbulkan keraguan di kalangan warga mengenai independensi panitia dalam menjalankan proses pemilihan.


Minimnya sosialisasi kepada pemilik maupun penghuni terkait pembentukan panitia juga menjadi sorotan. Warga menilai proses tersebut berlangsung tanpa keterbukaan yang memadai.


Tahap Pendaftaran Dinilai Tidak Transparan  

Tahap pendaftaran calon pengurus dan pengawas yang dibuka pada 20 Januari hingga 3 Februari 2026 juga menuai kritik. Menurut sejumlah penghuni, informasi pendaftaran tidak tersosialisasi secara luas sehingga berpotensi membatasi partisipasi calon lain.


Selain itu, persyaratan administrasi dinilai cukup rumit dan berpotensi mengurangi minat kandidat. Beberapa warga juga mempertanyakan tidak adanya berita acara resmi yang diumumkan kepada anggota terkait penetapan calon yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilihan.


Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah adanya hubungan kekerabatan antara salah satu kandidat pengawas dengan pengurus petahana, yang dinilai semakin memperkuat kekhawatiran warga mengenai potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan.


Rapat Pertama Gagal Kuorum  

Pada 24 Februari 2026, PPPSRS dan Panmus menggelar agenda Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) serta Musyawarah Umum Anggota (MUA). Namun rapat pertama tersebut gagal mencapai kuorum kehadiran.


Beberapa penghuni menilai sistem pendaftaran peserta rapat yang dilakukan secara daring justru menyulitkan sebagian anggota untuk berpartisipasi. Sosialisasi rapat yang dinilai minim juga disebut menjadi faktor rendahnya kehadiran anggota.


Perubahan Data Kehadiran Picu Kecurigaan  

Rapat lanjutan kemudian digelar pada 6 Maret 2026 dan turut disaksikan oleh pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta serta notaris.


Namun dalam forum tersebut muncul kejanggalan terkait data kehadiran peserta rapat. Pada awal sidang tercatat 96 peserta hadir. Beberapa jam kemudian, menjelang proses pemilihan, jumlah tersebut tiba-tiba meningkat menjadi 116 peserta.


Perubahan angka kehadiran tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta rapat, terutama karena ruang sidang sempat dinyatakan tertutup dan tidak terlihat adanya penambahan peserta secara signifikan.


Pertanyaan Soal Dana dan Pengelolaan Lapak Memicu Ketegangan 

VIDEO : Kericuhan Soal 'Raja Lapak' di Thamrin City

Situasi rapat semakin memanas ketika sesi diskusi dibuka. Beberapa peserta mempertanyakan transparansi pengelolaan dana, termasuk dugaan pencampuran dana operasional dengan sinking fund yang seharusnya dikelola secara terpisah.  


Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai pengelolaan lapak atau counter yang sebenarnya merupakan fasilitas umum, namun disebut memiliki sertifikat kepemilikan. Jika itu benar adanya lapak bersertifikat, itu merupakan pelanggaran yang serius dalam pengelolaan aset bersama.


Pertanyaan terakhir inilah yang memicu ketegangan dalam rapat.


Pengelolaan lapak tersebut disebut melibatkan Ketua PPPSRS Periode Sebelumnya DF dan juga mengikuti kontestasi untuk periode selanjutnya, bersama stafnya TBTSP yang pada saat rapat menjabat sebagai Anggota PANMUS.


Alih-alih mendapatkan penjelasan, Peserta yang bertanya MK justru mendapat kecaman dari sejumlah pihak dan bahkan didatangi langsung oleh TBTSP di ruangan rapat yang mengakibatkan kericuhan.


Di kalangan penghuni sendiri, DF bahkan mendapat julukan “Raja Lapak”, merujuk pada menjamurnya konter atau lapak yang disebut dikelola di bawah kendalinya sebagai Ketua PPPSRS.


Dugaan Pelanggaran Regulasi

Sejumlah penghuni juga menyoroti komposisi kepengurusan yang dinilai masih melibatkan pihak pengembang/developer. Padahal hal tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi yang berlaku,antara lain:

  • Permen PKP No. 4 Tahun 2025 - Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 (sebelumnya).
  • Undang-Undang Rumah Susun
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018


Tuntutan Warga

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, sejumlah penghuni menyampaikan
beberapa tuntutan kepada pemerintah, khususnya kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.


Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:

  1. Mengevaluasi dan menganulir hasil pemilihan PPPSRS
  2. Tidak menerbitkan SK pengangkatan kepengurusan PPPSRS, karena proses pemilihan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melakukan pemilihan ulang secara menyeluruh, dimulai dari pembentukan Panmus hingga pemilihan pengurus dan pengawas secara transparan dan demokratis.
  4. Warga berharap pemerintah mengambil sikap tegas agar konflik kepentingan tidak terus berlangsung dan pengelolaan rumah susun dapat berjalan secara transparan serta sesuai aturan.


Langkah tegas dari pemerintah dinilai penting agar pengelolaan rumah susun dapat berjalan secara akuntabel serta melindungi kepentingan seluruh pemilik dan penghuni di kawasan tersebut.  

[PusakoNews.com/red]




Berita Terkait