PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa tiga bidang lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan aset milik negara dan akan dioptimalkan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat. Kepastian ini disampaikan usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian ATR/BPN, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta pemangku kepentingan terkait.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa hasil verifikasi data pertanahan memperkuat status ketiga lokasi tersebut sebagai aset negara. Dengan kepastian hukum tersebut, pemerintah memastikan lahan akan digunakan untuk kepentingan publik, khususnya penyediaan hunian di kawasan perkotaan yang memiliki kebutuhan tinggi.
Tiga lokasi dimaksud terdiri dari satu lahan di kawasan Pasar Tasik dengan luas sekitar 1,3 hektare, serta dua bidang lahan lain yang berdekatan di area Tanah Abang dengan total luas kurang lebih tiga hektare. Seluruhnya tercatat sebagai aset yang dikelola oleh PT KAI.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, lahan tersebut memiliki status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT KAI. Sebelumnya, aset tersebut berasal dari Kementerian Perhubungan sebelum kemudian dialihkan pengelolaannya kepada PT KAI.
Pemerintah menegaskan bahwa sebagai aset negara, lahan tersebut harus dilindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Aparat juga akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan.
Dalam waktu dekat, PT KAI akan memasang penanda resmi di lokasi sebagai bentuk penegasan kepemilikan aset negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan sekaligus percepatan pemanfaatan lahan untuk program perumahan rakyat.
Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan aset negara yang strategis untuk mendukung pembangunan hunian layak dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perkotaan.
[PusakoNews.com/red]








Komentar