Penguatan Regulasi PPPSRS: Kepastian Hukum dan Tata Kelola Rumah Susun Kian Dipertegas
Musyawarah Wajib Digelar! Pembentukan P3SRS Kini Diatur Ketat
Regulasi tersebut menegaskan bahwa P3SRS merupakan badan hukum sah yang wajib dibentuk oleh pemilik satuan rumah susun sebelum masa transisi pengelolaan dari pelaku pembangunan berakhir. Pembentukan organisasi dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang difasilitasi Panitia Musyawarah (Panmus), serta wajib dicatatkan pada pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Selain itu, aturan terbaru juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi pengurus dan pengawas P3SRS guna menjaga profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan. Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui penerapan sistem pemisahan fungsi hunian dan non-hunian (two-tier system), khususnya pada kawasan terpadu atau superblok.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memperketat pembinaan pengelolaan rumah susun melalui sejumlah regulasi turunan, termasuk Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2024 yang menekankan prinsip demokrasi, transparansi, serta pembatasan keterlibatan pengembang dalam struktur kepengurusan P3SRS.
Memasuki tahun 2025, pemerintah juga menginisiasi penyesuaian kebijakan melalui Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 serta penerbitan Nota Dinas Nomor ND-4/PJ/PJ.02/2025 yang memperjelas aspek perlakuan perpajakan bagi P3SRS.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pengelolaan rumah susun, serta melindungi hak dan kewajiban pemilik maupun penghuni secara berkelanjutan.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
Rp67,2 Miliar Menguap! Proyek Marina Bay City Tak Bangun Satu Vila Pun
31 Mar 2026 - 00:10
650
Pemerintah Serahkan 120 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
28 Mar 2026 - 18:28
725
Diduga Sarat Kepentingan, Proses Pemilihan PPPSRS Thamrin City Tuai Kritik Tajam
10 Mar 2026 - 18:59
1092
Pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta Dimulai, Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
09 Mar 2026 - 04:33
682