Penguatan Regulasi PPPSRS: Kepastian Hukum dan Tata Kelola Rumah Susun Kian Dipertegas
Musyawarah Wajib Digelar! Pembentukan P3SRS Kini Diatur Ketat
Regulasi tersebut menegaskan bahwa P3SRS merupakan badan hukum sah yang wajib dibentuk oleh pemilik satuan rumah susun sebelum masa transisi pengelolaan dari pelaku pembangunan berakhir. Pembentukan organisasi dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang difasilitasi Panitia Musyawarah (Panmus), serta wajib dicatatkan pada pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Selain itu, aturan terbaru juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi pengurus dan pengawas P3SRS guna menjaga profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan. Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui penerapan sistem pemisahan fungsi hunian dan non-hunian (two-tier system), khususnya pada kawasan terpadu atau superblok.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memperketat pembinaan pengelolaan rumah susun melalui sejumlah regulasi turunan, termasuk Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2024 yang menekankan prinsip demokrasi, transparansi, serta pembatasan keterlibatan pengembang dalam struktur kepengurusan P3SRS.
Memasuki tahun 2025, pemerintah juga menginisiasi penyesuaian kebijakan melalui Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 serta penerbitan Nota Dinas Nomor ND-4/PJ/PJ.02/2025 yang memperjelas aspek perlakuan perpajakan bagi P3SRS.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pengelolaan rumah susun, serta melindungi hak dan kewajiban pemilik maupun penghuni secara berkelanjutan.
[PusakoNews.com/red]








Komentar