PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR tetap mempertahankan penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun kebijakan tersebut menuai kritik dari kalangan akademisi.
Sikap tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sejumlah perkara yang menguji penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Dalam keterangannya, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan MBG melalui anggaran pendidikan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berpendapat bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Aspek kesehatan dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian tujuan pendidikan, sehingga intervensi melalui program MBG dianggap relevan dan sah secara kebijakan.
Selain itu, pemerintah juga menilai bahwa alokasi anggaran pendidikan tidak dibatasi secara rinci pada jenis kegiatan tertentu, melainkan hanya menetapkan batas minimal pengeluaran. Dengan demikian, penggunaan anggaran untuk MBG dinilai masih berada dalam kerangka kebijakan yang diperbolehkan.
Namun, kebijakan tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, menilai pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG merupakan bentuk kesalahan alokasi yang berpotensi berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan dalam jangka panjang.
Dosen Fakultas Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan.
Ia menegaskan bahwa praktik penggunaan anggaran pendidikan di luar kebutuhan langsung pembelajaran telah berlangsung lama dan menyebabkan sektor pendidikan tidak berkembang secara optimal. Menurutnya, penyebaran anggaran ke berbagai program yang tidak langsung mendukung proses belajar mengajar justru melemahkan upaya peningkatan mutu pendidikan.
Edi juga mempertanyakan dasar pengambilan anggaran pendidikan untuk program MBG, mengingat program peningkatan gizi selama ini berada dalam ranah sektor kesehatan, sementara bantuan sosial berada di sektor sosial. Ia menilai argumentasi yang mengaitkan MBG dengan pendidikan cenderung dipaksakan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya inkonsistensi dalam pernyataan pemerintah dan DPR terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Sebelumnya disebut tidak mengambil porsi dari anggaran pendidikan, namun dalam perkembangannya justru dinyatakan sebaliknya.
Akademisi juga menilai bahwa dinamika kebijakan ini tidak lepas dari kepentingan politik, sehingga argumentasi yang muncul cenderung membela kebijakan yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengabaikan prioritas utama dalam pembangunan sektor pendidikan.
Dengan perbedaan pandangan yang masih tajam, polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Diketahui, pemerintah dan DPR RI menjelaskan keterangan mereka di hadapan para hakim MK terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang UU APBN 2026 dengan agenda yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta serta Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (15/4/2026).
[PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar