Apa itu Verponding?

Verponding adalah pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.
Mari Mengenal Verponding! ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
37
544
PusakoNews.com, Jakarta - Apa itu Verpording?
Verponding adalah pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada tanah-tanah milik penduduk, terutama tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi, seperti kolam, kebun, hutan nipah, pekarangan, dan rumah, terutama tanah adat yang berada di wilayah kota (Gemeente)

Jenis
​1. Contingenten (Pajak Sewa Tanah), yang wajib dibayarkan rakyat kepada VOC dalam bentuk hasil bumiO
2. Verplichte leverantie (Penyerahan Wajib), kebijakan VOC berupa penyerahan wajib hasil bumi oleh rakyat Indonesia di setiap daerah dengan harga yang telah ditentukan VOC, seperti lada, kayu, beras, kapas, kapas, nila, dan gula.

Subjek
​1. Tanah hak milik Indonesia,orang-orang Indonesia pribumi (efelijk Individueel bezit)
2. Hak Eigendom,Pemegang hak erfelijk Individueel bezit atas permintaan yang bersangkutan.

Objek
​1. Hak Milik Indonesia, ialah tanah-tanah yang tunduk pada hukum adat
2. Hak Eigendom (ketentuan ke-4 Stb.1870-55) ayat 7 pasal 51 IS (indische Staatsregeling) Stb.1925-447
3. Hak Milik Tanah Partikelir (Landerijenbezitsrecht)

​Penjelasan Singkat mengenai Bukti Hak Lama

Pada masa lalu, tanah adat yang dikenai pajak seperti Landrente atau Verponding memiliki dokumen pajak seperti girik atau petuk pajak. Dokumen ini menjadi bukti riwayat penguasaan tanah dan diakui sebagai dasar pendaftaran serta konversi menjadi sertipikat sesuai peraturan yang berlaku.Hingga kini, dokumen tersebut tetap diakui sebagai bukti tertulis hak lama, sepanjang dapat dibuktikan sebagai pembayaran pajak sebelum 24 September 1960.


Perlu Dicatat:
Mulai tahun 2026, sesuai dengan PP 18/2021, seluruh alas haklama, termasuk Verponding tidak lagi berlaku sebagai alat buktihukum kepemilikan tanah.


Dokumen-dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah. Artinya, Verponding bukan lagi bukti kepemilikan, tetapi masih dapat digunakan sebagai penunjuk awal untuk mendaftarkan dan memastikan legalitas tanah melalui sistem pertanahan yang berlaku saat ini.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait