Apa itu Verponding?
Verponding adalah pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.
Verponding adalah pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada tanah-tanah milik penduduk, terutama tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi, seperti kolam, kebun, hutan nipah, pekarangan, dan rumah, terutama tanah adat yang berada di wilayah kota (Gemeente)
Jenis
1. Contingenten (Pajak Sewa Tanah), yang wajib dibayarkan rakyat kepada VOC dalam bentuk hasil bumiO
2. Verplichte leverantie (Penyerahan Wajib), kebijakan VOC berupa penyerahan wajib hasil bumi oleh rakyat Indonesia di setiap daerah dengan harga yang telah ditentukan VOC, seperti lada, kayu, beras, kapas, kapas, nila, dan gula.
Subjek
1. Tanah hak milik Indonesia,orang-orang Indonesia pribumi (efelijk Individueel bezit)
2. Hak Eigendom,Pemegang hak erfelijk Individueel bezit atas permintaan yang bersangkutan.
Objek
1. Hak Milik Indonesia, ialah tanah-tanah yang tunduk pada hukum adat
2. Hak Eigendom (ketentuan ke-4 Stb.1870-55) ayat 7 pasal 51 IS (indische Staatsregeling) Stb.1925-447
3. Hak Milik Tanah Partikelir (Landerijenbezitsrecht)
Penjelasan Singkat mengenai Bukti Hak Lama
Perlu Dicatat:
Mulai tahun 2026, sesuai dengan PP 18/2021, seluruh alas haklama, termasuk Verponding tidak lagi berlaku sebagai alat buktihukum kepemilikan tanah.
Dokumen-dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah. Artinya, Verponding bukan lagi bukti kepemilikan, tetapi masih dapat digunakan sebagai penunjuk awal untuk mendaftarkan dan memastikan legalitas tanah melalui sistem pertanahan yang berlaku saat ini.
[PusakoNews.com/red]








Komentar