Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

ASN & CASN Nabire Dilarang Minum Miras di Tempat Umum, Ini Aturannya!

Regional
Resmi! ASN dan CASN Nabire Dilarang Minum Alkohol di Ruang Publik
Pemkab Nabire Keluarkan Edaran Keras Soal Miras untuk ASN
Pemkab Nabire Keluarkan Edaran Keras Soal Miras untuk ASN
Sesuaikan Ukuran Baca
651
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Kabupaten Nabire - Pemerintah Kabupaten Nabire resmi memberlakukan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk mengonsumsi minuman keras (miras) di ruang publik. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang berlandaskan Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Larangan tersebut menegaskan bahwa seluruh ASN dan CASN di lingkungan Pemkab Nabire wajib menjaga sikap, etika, dan perilaku sebagai representasi negara dengan tidak mengonsumsi miras di tempat umum. Pemerintah menilai tindakan tersebut berpotensi merusak citra institusi serta mengganggu ketertiban masyarakat.


Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memperkuat disiplin dan profesionalitas aparatur sipil negara. Selain itu, ASN dan CASN diimbau untuk menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait