Dituntut 18 Tahun! Kerry Riza Kirim Seruan ke Istana
Ancaman 18 Tahun Penjara, Anak Riza Chalid Yakin Tak Bersalah
Dalam pernyataannya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat malam (13/2), Kerry menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat kasus ini secara jernih dan objektif.
Jaksa menuntut Kerry dengan pidana penjara 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 13 Oktober 2025, jaksa menilai Kerry diduga berperan dalam pengaturan kerja sama penyewaan terminal BBM bersama ayahnya. Kerja sama tersebut disebut tidak memenuhi kriteria pengadaan yang semestinya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Kejaksaan menyebut perkara ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun, termasuk kerugian dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang, dugaan kemahalan pengadaan BBM, serta keuntungan ilegal yang diperoleh pihak-pihak terkait.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah
22 Mar 2026 - 01:07
703
Saksi Auditor Cabut BAP dalam Sidang Kasus Kredit Sritex
15 Mar 2026 - 05:00
628
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 27 Orang Diamankan!
14 Mar 2026 - 01:51
669