PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah resmi memulai implementasi kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi budaya kerja birokrasi menuju sistem yang lebih fleksibel, berbasis digital, dan berkelanjutan.
WFH diterapkan secara rutin setiap hari Jumat di berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang telah memiliki kesiapan infrastruktur digital. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di gedung perkantoran, mengurangi kepadatan lalu lintas di perkotaan, serta memperkuat keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi ASN.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan optimal. Unit layanan yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, pemadam kebakaran, dan layanan keamanan, tetap beroperasi penuh dari kantor.
Pengawasan kinerja ASN selama WFH dilakukan melalui sistem digital terintegrasi, termasuk presensi berbasis lokasi dan pelaporan kinerja secara real-time. Langkah ini diharapkan mampu menjaga produktivitas sekaligus meningkatkan akuntabilitas kerja.
Selain itu, kebijakan ini juga ditargetkan memberikan efisiensi signifikan terhadap penggunaan sumber daya, terutama dalam penghematan biaya operasional seperti listrik dan air, seiring dengan berkurangnya aktivitas di perkantoran setiap hari Jumat.
“Ini merupakan tonggak penting dalam transformasi birokrasi. WFH bukan berarti hari libur, melainkan perubahan pola kerja yang tetap mengedepankan produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah di Jakarta.
Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk mengadopsi pola kerja serupa sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kerja yang adaptif terhadap perkembangan global.
[PusakoNews.com/red]








Komentar