22 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Disita, Dua Pelaku Diciduk di Medan!

Kejahatan Satwa Dilindungi Terkuak, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Gakkum Kehutanan Bongkar Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Medan, Sumatera Utara.
©PusakoNews.com/red
Gakkum Kehutanan Bongkar Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Medan, Sumatera Utara. ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
632

PusakoNews.com, Medan - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram di Kota Medan.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial DA (35) dan WA (18). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial BS diamankan dan berstatus sebagai saksi.


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual di balik jaringan perdagangan ilegal tersebut.


“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai perdagangan ilegal di wilayah Sumatera Utara,” ujar Hari.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sisik trenggiling di kawasan Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan DA membawa kardus berisi karung putih yang memuat sisik trenggiling.


Di lokasi yang sama, petugas juga mendapati BS berada di atas sepeda motor di pinggir jalan, diduga memantau situasi. Saat proses penindakan berlangsung, WA sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.


Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan BS berstatus saksi.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan terkait lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait