PusakoNews.com, Bekasi - Penanganan hukum terkait insiden tabrakan yang melibatkan taksi listrik Green SM, KRL Commuter Line, dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Selasa malam (27/4/2026), memasuki tahap lanjutan. Kepolisian menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sementara masinis KRL dipastikan tidak tersangkut pidana karena dilindungi ketentuan perundang-undangan perkeretaapian.
Kepastian adanya tersangka disampaikan Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mario Christy P.S. Siregar, saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (21/5/2026). Dalam keterangannya, Mario menegaskan proses penyidikan perkara telah rampung dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Yang pasti sudah ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. Proses penyidikan sudah selesai dan tinggal menunggu waktu untuk mulai disidangkan,” ujar Mario dalam rapat tersebut.
Meski demikian, Mario tidak mengungkap secara rinci identitas tersangka dan meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Polres Metro Bekasi Kota selaku penyidik utama perkara. Ia memastikan barang bukti kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan masih disita sebagai bagian dari proses hukum.
“Sudah ada tersangkanya dan barang buktinya tetap disita. Dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan dengan penerapan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya menangani unsur kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan taksi di perlintasan sebidang. Adapun insiden tabrakan antarkereta api berada di luar kewenangan penyidik lalu lintas.
“Kalau terkait kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya,” ujar Gefri kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Sopir taksi Green SM berinisial RRP resmi dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong ringan, yakni pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
“Betul, sopir taksi sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” jelas Gefri.
Selain pertimbangan ancaman pidana yang rendah, kepolisian juga mempertimbangkan fakta bahwa insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka berat.
“Tidak ada korban meninggal dunia, luka berat, maupun luka ringan sehingga menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan,” tambahnya.
Dalam rapat kerja Komisi V DPR RI, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut mengungkap hasil investigasi awal terkait penyebab kendaraan taksi berhenti di tengah rel kereta. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan data onboard unit kendaraan menunjukkan tidak ditemukan gangguan sistem pada mobil listrik tersebut sebelum kejadian.
“Data onboard unit kendaraan B 2864 SBX tidak menunjukkan adanya error sistem berdasarkan rekaman satu jam sebelum kejadian,” kata Soerjanto.
KNKT justru menemukan adanya kesalahan pengoperasian transmisi oleh pengemudi sesaat sebelum kendaraan berhenti di perlintasan rel. Berdasarkan data investigasi, kendaraan awalnya melaju normal dari arah utara menuju selatan di Jalan Ampera dengan posisi transmisi “D” atau drive dan kecepatan sekitar 15 kilometer per jam.
Namun ketika melintasi jalur menurun dengan kemiringan sekitar 2,9 persen, transmisi kendaraan tiba-tiba dipindahkan ke posisi “N” atau netral sehingga mobil meluncur perlahan dengan kecepatan 3 hingga 7 kilometer per jam menuju area perlintasan.
“Kemudian kendaraan berpindah ke posisi N dan meluncur. Kami tidak mengetahui alasan kenapa transmisi dinetralkan,” ungkap Soerjanto.
Saat kendaraan sudah berada di atas rel, pengemudi disebut mulai menginjak pedal gas hingga 25 persen. Akan tetapi kendaraan tidak bergerak karena transmisi masih berada dalam posisi netral. Tekanan pedal gas bahkan meningkat hingga 51 persen, namun mobil tetap tidak bergerak.
“Pengemudi terus menekan gas, tetapi kendaraan tidak bergerak karena transmisi masih di posisi N,” jelasnya.

KNKT juga mengungkap bahwa pengemudi sempat memindahkan transmisi kembali ke posisi “D” pada pukul 20.46.43 WIB, namun tidak diikuti dengan injakan pedal gas. Beberapa saat kemudian, transmisi kembali dipindahkan ke posisi “P” atau parkir.
“Selanjutnya handle berada pada posisi P, sementara pengemudi tetap menginjak gas, rem, serta tombol on-off. Karena posisi tetap di P, kendaraan tidak bisa bergerak,” kata Soerjanto.
Temuan lain yang menjadi perhatian KNKT adalah minimnya pengalaman pengemudi. Sopir taksi tersebut diketahui baru bekerja selama tiga hari setelah direkrut melalui program job fair.
“Pengemudi yang terlibat kecelakaan baru diterima bekerja dan baru menjalani tugas selama tiga hari,” ujarnya.
Menurut KNKT, pelatihan yang diberikan perusahaan kepada pengemudi masih sangat terbatas dan hanya mencakup pengenalan dasar kendaraan seperti cara menghidupkan mobil, parkir, penggunaan lampu indikator, knob transmisi, dan sabuk pengaman.
“Tidak ada edukasi teknis mengenai sistem kendaraan maupun penanganan saat terjadi kendala operasional,” kata Soerjanto.
Di sisi lain, status hukum masinis KRL yang turut terlibat dalam rangkaian insiden tersebut dipastikan aman dari jerat pidana. Kompol Gefri menjelaskan bahwa ketentuan hukum secara tegas menyatakan perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang.
Hal itu merujuk pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara rel dan jalan raya.
Dengan dasar aturan tersebut, masinis tidak dapat dipersalahkan secara pidana dalam insiden tersebut.
Perkara kecelakaan antara KRL dan taksi Green SM sendiri dikategorikan sebagai tindak pidana ringan atau tipiring sehingga proses persidangan nantinya akan ditangani hakim tunggal di Pengadilan Negeri.
“Penyidik telah melengkapi seluruh administrasi penyelidikan dan penyidikan. Nantinya hakim akan menilai faktor penyebab kecelakaan, kondisi lingkungan lokasi kejadian, hingga perilaku pengemudi untuk menentukan bentuk sanksi pidana atau denda,” pungkas Gefri.
[PusakoNews.com/red]








Komentar