PusakoNews.com, Yogyakarta - Penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memasuki tahap lanjutan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengamanan terhadap 30 orang pada Jumat (24/4/2026). Para tersangka berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari unsur pimpinan hingga pengasuh harian.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa 13 tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mencakup dugaan tindakan diskriminatif, penelantaran, serta kekerasan fisik dan psikis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua yang mencurigai adanya perlakuan tidak layak terhadap anak-anak mereka, diperkuat dengan beredarnya rekaman yang menunjukkan dugaan kekerasan.
Dalam penyidikan, aparat menemukan indikasi kuat bahwa praktik kekerasan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang diperkirakan telah berlangsung lebih dari satu tahun. Sejumlah anak yang masih berusia balita dilaporkan mengalami trauma dan menunjukkan gejala ketakutan berlebih.
Selain itu, kondisi fasilitas daycare juga menjadi sorotan serius. Berdasarkan temuan penyidik, terdapat tiga ruangan berukuran sekitar 3x3 meter yang masing-masing diisi hingga 20 anak. Kondisi tersebut dinilai tidak layak dan berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, mengungkapkan bahwa dalam kondisi ruangan yang padat tersebut, anak-anak diduga mengalami penelantaran. Beberapa di antaranya dilaporkan tetap dibiarkan meski sakit, bahkan ditemukan adanya anak yang diikat pada bagian tangan atau kaki serta tidak segera ditangani saat muntah.
Dari hasil pendataan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), jumlah anak yang dititipkan di daycare tersebut mencapai 103 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik.
Saat ini, kepolisian masih terus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti guna memperkuat proses hukum.
Kasus ini juga memunculkan perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan serta standar operasional dalam pengelolaan tempat penitipan anak.
Aparat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
[PusakoNews.com/red]
Komentar